“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial dan kesiapan teknis, termasuk hukum, logistik serta teknologi informasi,” kata Ramdan.
Ia menyampaikan, bahwa BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung.
Adapun rencana penyederhanaan mata uang Rupiah tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
PMK 70/2025 ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Ditargetkan RUU Redenominasi dapat selesai pada 2026 atau 2027.
Sebenarnya rencana redenominasi telah lama digulirkan oleh Bank Indonesia, yaitu sejak tahun 2010 silam. Menteri Keuangan Agus Martowardojo kala itu mengusulkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi ke DPR dan masuk menjadi progam legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2013.
Redenominasi yang diusulkan adalah penyederhanaan mata uang Rupiah dengan menghilangkan tiga angka nol, namun nilainya tetap. Artinya, nilai Rp 1.000 dipangkas menjadi Rp 1.**












Discussion about this post