Dewan Adat Dayak (DAD) Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat sukses menggelar sosialisasi aturan sanksi hukum adat atas pelanggaran, khususnya pencurian tandan buah sawit (TBS) milik PT Global Kalimantan Makmur (GKM) dan kebun pribadi yang dihadiri lebih kurang 50 orang tokoh masyarakat dan adat.
Para tokoh penting tetua adat dan tokoh masyarakat hadir saat sosialisasi yang berlangsung di kantor Afdeling OK Kebun KSM PT GKM, pada Sabtu, 8 November 2025. Hadir juga para petinggi pengurus DAD Sekayam, tiga ketemenggungan, tiga Kepala Desa dari Desa Sotok, Desa Bungkang dan Desa Sekayam serta 17 pengurus adat setiap dusun dari 3 desa tersebut.
Dalam sosialisasi itu, para tetua adat dan tokoh masyarakat menggelar ritual adat dan pemasangan baliho, bertuliskan sanksi hukum adat bagi pelaku pencurian aset perusahaan, yang dipasang di sejumlah titik-titik utama afdeling kebun.

Adapun bentuk sanksi tersebut yakni, tindakan pelanggaran hukum yang dimaksud pada Bab II pasal 2 ayat (1) dikategorikan tindakan pidana ringan, dengan nilai kerugian akibat tindakan tersebut tidak melebihi dari nilai nominal sebesar Rp 2,5 juta, dan belum pernah melakukan tindakan pelanggaran hukum, baik norma-norma hukum adat maupun hukum negara, maka diselesaikan secara hukum adat dan hanya berlaku satu kali bagi pelaku.
Sementara sanksi adat yaitu, besaran atas pelanggaran norma-norma adat sesuai peraturan adat sebanyak 4 buah per kasus. Ganti rugi TBS Rp 250.000 per tandan TBS. Denda alat angkut yang digunakan dalam melakukan tindakan pelanggaran pencurian menggunakan sampan sebesar Rp 2 juta per unit.
Jika alat angkut sepeda motor dendanya mencapai Rp3 juta per unit, apabila alat angkut mobil langsir (roda empat) maka denda adat Rp10 juta per unit. Kemudian, jika pelaku menggunakan alat angkut truk (roda 6) alat langsir dikenakan denda sebesar Rp15 juta per unit.
Seluruh denda dan sanksi adat wajib diselesaikan dalam tempo 3 hari – 7 hari, setelah dijatuhkan putusan adat, dan jika melebihi waktu yang udah ditentukan maka pelanggaran tersebut dilanjutkan kepada pihak yang berwajib.
Selama proses penyelesaian kasus, fasilitas atau kendaraan yang digunakan barang bukti ditahan di kantor kebun perusahaan, dan diketahui oleh petugas kepolisian setempat.
Bila pelaku yang sama melakukan tindakan yang ke dua kalinya walaupun tipiring, maka tidak ada lagi proses penyelesaian secara adat, dan kasus tersebut langsung diserahkan kepada pihak berwajib.









Discussion about this post