ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, Desember 20, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Ngemplang Pajak Rp 1,4 M, DJP Kalbar Serahkan Tersangka ke Kejari

Matrabisnis by Matrabisnis
5 Februari 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Inge Diana Rismawanti Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat (ke tiga kiri) saat konferensi pers penyerahan pelaku pengemplang pajak di Kejari Singkawang, Selasa. (ist)

Inge Diana Rismawanti Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat (ke tiga kiri) saat konferensi pers penyerahan pelaku pengemplang pajak di Kejari Singkawang, Selasa. (ist)

ADVERTISEMENT

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka pengemplang pajak senilai Rp 1,4 miliar, LA beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang di Kantor Kejari Singkawang. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 20 Desember 2024.

LA yang menjabat sebagai Direktur CV MM, perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang, diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, berupa dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak Iengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut untuk Masa Pajak Januari 2020 hingga Desember 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo.

READ ALSO

Dua Ribu Dosen dan Tendik Untan Aktivasi Akun Coretax

SERUNAI 2025, Layanan Penukaran Uang Rupiah BI

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana tetah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.487.988.990,” ungkap Inge Diana Rismawanti selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat.

ADVERTISEMENT

“Kami juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka LA berupa satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Gang Dulhaji, Sekip Lama, Kota Singkawang. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan LA,” tambah Inge.

Penyitaan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat dengan dihadiri oleh saksi Lurah Sekip Lama dan jajaran terkait pada Senin, 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 300/PenPid.B-SITA/2024/PN Skw tanggal 16 Desember 2024.

“Atas perbuatannya tersebut, LA terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tegas Inge.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Direktur CV MMInge Diana Rismawanti selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan BaratKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Baratkasus tindak pidana perpajakanKejaksaan Negeri (Kejari) Singkawangtersangka pengemplang pajak
ADVERTISEMENT
Previous Post

OJK Perkuat Governansi dan Penegakan Integritas

Next Post

Tinjau Dapur Mitra, BPKP Minta Pemda Aktif Dukung MBG

Related Posts

Dua Ribu Dosen dan Tendik Untan Aktivasi Akun Coretax
News

Dua Ribu Dosen dan Tendik Untan Aktivasi Akun Coretax

20 Desember 2025
SERUNAI 2025, Layanan Penukaran Uang Rupiah BI
News

SERUNAI 2025, Layanan Penukaran Uang Rupiah BI

19 Desember 2025
Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis
News

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

19 Desember 2025
Digitalisasi Pastikan Setiap Rupiah Kas Daerah Terpantau Real-Time
News

Digitalisasi Pastikan Setiap Rupiah Kas Daerah Terpantau Real-Time

19 Desember 2025
Perkuat PAD, BPKP Kalbar Dorong Implementasi Tax Intelligence dan Transformasi Digital Samsat
News

Perkuat PAD, BPKP Kalbar Dorong Implementasi Tax Intelligence dan Transformasi Digital Samsat

19 Desember 2025
ISI Yogyakarta Belajar Transformasi PTN BLU ke Untan
News

ISI Yogyakarta Belajar Transformasi PTN BLU ke Untan

18 Desember 2025
Next Post
Tinjau Dapur Mitra, BPKP Minta Pemda Aktif Dukung MBG

Tinjau Dapur Mitra, BPKP Minta Pemda Aktif Dukung MBG

Telkomsel Hadirkan Paket Spesial Cap Go Meh di Singkawang

Telkomsel Hadirkan Paket Spesial Cap Go Meh di Singkawang

Kartini di Bumi Borneo

Kartini di Bumi Borneo

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Sambut Nataru Bersama Indosat, Ada Nyata di Setiap Langkah
  • Lagi, Bank Kalbar Borong Tiga Penghargaan 2025
  • Dua Ribu Dosen dan Tendik Untan Aktivasi Akun Coretax
  • CIMB Niaga Syariah Hadirkan Tiga Produk Unggulan
  • SERUNAI 2025, Layanan Penukaran Uang Rupiah BI

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Sambut Nataru Bersama Indosat, Ada Nyata di Setiap Langkah
  • Lagi, Bank Kalbar Borong Tiga Penghargaan 2025
  • Dua Ribu Dosen dan Tendik Untan Aktivasi Akun Coretax
  • CIMB Niaga Syariah Hadirkan Tiga Produk Unggulan

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.