ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Jumat, April 24, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Ngemplang Pajak Rp 1,4 M, DJP Kalbar Serahkan Tersangka ke Kejari

Matrabisnis by Matrabisnis
5 Februari 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Inge Diana Rismawanti Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat (ke tiga kiri) saat konferensi pers penyerahan pelaku pengemplang pajak di Kejari Singkawang, Selasa. (ist)

Inge Diana Rismawanti Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat (ke tiga kiri) saat konferensi pers penyerahan pelaku pengemplang pajak di Kejari Singkawang, Selasa. (ist)

ADVERTISEMENT

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka pengemplang pajak senilai Rp 1,4 miliar, LA beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang di Kantor Kejari Singkawang. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 20 Desember 2024.

LA yang menjabat sebagai Direktur CV MM, perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang, diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, berupa dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak Iengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut untuk Masa Pajak Januari 2020 hingga Desember 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo.

READ ALSO

Laporan IKT Terbaru, Singkawang Kota Paling Toleran ke Dua

DJP Kalbar-UPB Pontianak Perkuat Literasi Pajak melalui Tax Center

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana tetah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.487.988.990,” ungkap Inge Diana Rismawanti selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat.

“Kami juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka LA berupa satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Gang Dulhaji, Sekip Lama, Kota Singkawang. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan LA,” tambah Inge.

ADVERTISEMENT

Penyitaan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat dengan dihadiri oleh saksi Lurah Sekip Lama dan jajaran terkait pada Senin, 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 300/PenPid.B-SITA/2024/PN Skw tanggal 16 Desember 2024.

“Atas perbuatannya tersebut, LA terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tegas Inge.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Direktur CV MMInge Diana Rismawanti selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan BaratKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Baratkasus tindak pidana perpajakanKejaksaan Negeri (Kejari) Singkawangtersangka pengemplang pajak
ADVERTISEMENT
Previous Post

OJK Perkuat Governansi dan Penegakan Integritas

Next Post

Tinjau Dapur Mitra, BPKP Minta Pemda Aktif Dukung MBG

Related Posts

Laporan IKT Terbaru, Singkawang Kota Paling Toleran ke Dua
News

Laporan IKT Terbaru, Singkawang Kota Paling Toleran ke Dua

23 April 2026
DJP Kalbar-UPB Pontianak Perkuat Literasi Pajak melalui Tax Center
News

DJP Kalbar-UPB Pontianak Perkuat Literasi Pajak melalui Tax Center

23 April 2026
Melemah, Indeks Menabung Konsumen Turun 3,9 Poin
News

Melemah, Indeks Menabung Konsumen Turun 3,9 Poin

22 April 2026
OJK Ajak Perempuan Teladani Semangat Perjuangan Kartini
News

OJK Ajak Perempuan Teladani Semangat Perjuangan Kartini

22 April 2026
OJK Bahas Peluang dan Risiko Pembiayaan Digital
News

OJK Bahas Peluang dan Risiko Pembiayaan Digital

22 April 2026
Kolaborasi Untan–Bapperida Hadirkan PIA 2026, Perkuat Ekosistem Inovasi Kota Pontianak
News

Kolaborasi Untan–Bapperida Hadirkan PIA 2026, Perkuat Ekosistem Inovasi Kota Pontianak

18 April 2026
Next Post
Tinjau Dapur Mitra, BPKP Minta Pemda Aktif Dukung MBG

Tinjau Dapur Mitra, BPKP Minta Pemda Aktif Dukung MBG

Telkomsel Hadirkan Paket Spesial Cap Go Meh di Singkawang

Telkomsel Hadirkan Paket Spesial Cap Go Meh di Singkawang

Kartini di Bumi Borneo

Kartini di Bumi Borneo

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Laporan IKT Terbaru, Singkawang Kota Paling Toleran ke Dua
  • YouTube Resmi Terapkan Batas Usia Pengguna di Indonesia
  • Reformasi Pasar Modal Indonesia Dapat Pengakuan MSCI
  • DJP Kalbar-UPB Pontianak Perkuat Literasi Pajak melalui Tax Center
  • Ke Tanah Suci Biar Fokus Ibadah, Urusan Koneksi Pakai Tri Ibadah

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Laporan IKT Terbaru, Singkawang Kota Paling Toleran ke Dua
News

Laporan IKT Terbaru, Singkawang Kota Paling Toleran ke Dua

by Matrabisnis
23 April 2026
0

Kota Singkawang, Kalimantan Barat ditetapkan sebagai kota paling toleran ke dua di Indonesia soal kehidupan antarumat beragama setelah Salatiga, yang...

Read more
YouTube Resmi Terapkan Batas Usia Pengguna di Indonesia

YouTube Resmi Terapkan Batas Usia Pengguna di Indonesia

23 April 2026
Reformasi Pasar Modal Indonesia Dapat Pengakuan MSCI

Reformasi Pasar Modal Indonesia Dapat Pengakuan MSCI

23 April 2026
DJP Kalbar-UPB Pontianak Perkuat Literasi Pajak melalui Tax Center

DJP Kalbar-UPB Pontianak Perkuat Literasi Pajak melalui Tax Center

23 April 2026
Ke Tanah Suci Biar Fokus Ibadah, Urusan Koneksi Pakai Tri Ibadah

Ke Tanah Suci Biar Fokus Ibadah, Urusan Koneksi Pakai Tri Ibadah

22 April 2026

Recent Posts

  • Laporan IKT Terbaru, Singkawang Kota Paling Toleran ke Dua
  • YouTube Resmi Terapkan Batas Usia Pengguna di Indonesia
  • Reformasi Pasar Modal Indonesia Dapat Pengakuan MSCI
  • DJP Kalbar-UPB Pontianak Perkuat Literasi Pajak melalui Tax Center

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.