ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Oktober 1, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Jual Gas Melon Seperti Biasa

Matrabisnis by Matrabisnis
4 Februari 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

AKHIRNYA Presiden Prabowo menginstruksikan agar penjualan gas elpiji (LPG) 3 kilogram atau gas melon tetap dilakukan seperti biasa, masyarakat dapat membeli di warung-warung eceran terdekat.

Keputusan Presiden Prabowo ini diambil setelah ramainya protes masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas elpiji melon tersebut, akibat munculnya kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang warung-warung pengecer menjual gas melon sebelum terdaftar sebagai pangkalan. Larangan tersebut diberlakukan mulai 1 Februari 2025.

READ ALSO

Penerimaan Cukai Hingga Agustus Capai Rp 174,8 Miliar

Kinerja Fiskal Regional Catat Tren Positif, Pendapatan Negara Terkumpul Rp 9,69 Triliun

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar pengecer dapat melanjutkan penjualan gas LPG 3 kilo seperti biasa, sembari menunggu proses pengecer tersebut dijadikan sub pangkalan.

ADVERTISEMENT

“Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di kompleks parleman Senayan, Jakarta pada Selasa 4 Februari 2025.

Sebelumnya, kebijakan pemerintah yang membatasi penjualan LPG hanya melalui pangkalan resmi, berlaku mulai 1 Februari 2025. Kebijakan baru ini malah menuai kegaduhan dan keluhan dari masyarakat, lantaran warga kesulitan mendapatkan gas tersebut.

ADVERTISEMENT

Para pemilik warung-warung yang biasa mengecer gas LPG 3 kilo pun terkejut, sebab banyak yang tidak mengetahui kebijakan tersebut. “Sebelum munculnya peraturan sejak tanggal 1 Februari, gas melon juga sudah mulai sulit didapat. Kami pengecer hanya dijatah beberapa tabung saja. Eh ternyata ada aturan baru,” kata Athek, pemilik toko sembako di Pontianak.

Dia mengaku tak paham aturan baru yang mewajibkan warung pengecer menjadi pangkalan agar bisa menjual gas LPG. Aturan baru tersebut selain menyulitkan pedagang, juga menyulitkan masyarakat.

Page 1 of 2
12Next
Tags: gas melonMenteri ESDM Bahlil Lahadaliapenjualan gas elpiji (LPG) 3 kilogramPresiden PrabowoWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kopi Pancong Durian Bakal Pecahkan Rekor Muri Lagi

Next Post

OJK Perkuat Governansi dan Penegakan Integritas

Related Posts

Penerimaan Cukai Hingga Agustus Capai Rp 174,8 Miliar
Ekonomi Bisnis

Penerimaan Cukai Hingga Agustus Capai Rp 174,8 Miliar

26 September 2026
Kinerja Fiskal Regional Catat Tren Positif, Pendapatan Negara Terkumpul Rp 9,69 Triliun
Ekonomi Bisnis

Kinerja Fiskal Regional Catat Tren Positif, Pendapatan Negara Terkumpul Rp 9,69 Triliun

25 September 2026
Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan & Kehandalan Pegadaian
Ekonomi Bisnis

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan & Kehandalan Pegadaian

20 September 2026
Dari Darat, Air Hingga Udara, QRIS Menyebar Tanpa Batas
Ekonomi Bisnis

Dari Darat, Air Hingga Udara, QRIS Menyebar Tanpa Batas

18 September 2026
6th IPOSC 2026: Pertemuan Edukasi Petani Sawit Berkelanjutan
Ekonomi Bisnis

6th IPOSC 2026: Pertemuan Edukasi Petani Sawit Berkelanjutan

14 September 2026
Peraturan Devisa Hasil Ekspor SDA Diharap Menarik Minat Eksportir
Ekonomi Bisnis

Indeks Orientasi Bisnis Perbankan Berada di Zona Optimis

12 September 2026
Next Post
OJK Perkuat Governansi dan Penegakan Integritas

OJK Perkuat Governansi dan Penegakan Integritas

Ngemplang Pajak Rp 1,4 M, DJP Kalbar Serahkan Tersangka ke Kejari

Ngemplang Pajak Rp 1,4 M, DJP Kalbar Serahkan Tersangka ke Kejari

Tinjau Dapur Mitra, BPKP Minta Pemda Aktif Dukung MBG

Tinjau Dapur Mitra, BPKP Minta Pemda Aktif Dukung MBG

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Untan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Nilai Ideologi di Lingkungan Kampus
  • OJK Cabut Izin Usaha PT CSIF
  • Perluas Layanan MBG ke Wilayah 3T, BGN Siapkan 480 Dapur SPPG
  • BPKP Dorong Peningkatan Kapabilitas APIP
  • RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan Vikram Sinha

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.