ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Agustus 17, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Jual Gas Melon Seperti Biasa

Matrabisnis by Matrabisnis
4 Februari 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

AKHIRNYA Presiden Prabowo menginstruksikan agar penjualan gas elpiji (LPG) 3 kilogram atau gas melon tetap dilakukan seperti biasa, masyarakat dapat membeli di warung-warung eceran terdekat.

Keputusan Presiden Prabowo ini diambil setelah ramainya protes masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas elpiji melon tersebut, akibat munculnya kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang warung-warung pengecer menjual gas melon sebelum terdaftar sebagai pangkalan. Larangan tersebut diberlakukan mulai 1 Februari 2025.

READ ALSO

BI Kalbar Perkuat Pemetaan Potensi Ekonomi melalui Penelitian KPJU 2026

XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar pengecer dapat melanjutkan penjualan gas LPG 3 kilo seperti biasa, sembari menunggu proses pengecer tersebut dijadikan sub pangkalan.

ADVERTISEMENT

“Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di kompleks parleman Senayan, Jakarta pada Selasa 4 Februari 2025.

Sebelumnya, kebijakan pemerintah yang membatasi penjualan LPG hanya melalui pangkalan resmi, berlaku mulai 1 Februari 2025. Kebijakan baru ini malah menuai kegaduhan dan keluhan dari masyarakat, lantaran warga kesulitan mendapatkan gas tersebut.

ADVERTISEMENT

Para pemilik warung-warung yang biasa mengecer gas LPG 3 kilo pun terkejut, sebab banyak yang tidak mengetahui kebijakan tersebut. “Sebelum munculnya peraturan sejak tanggal 1 Februari, gas melon juga sudah mulai sulit didapat. Kami pengecer hanya dijatah beberapa tabung saja. Eh ternyata ada aturan baru,” kata Athek, pemilik toko sembako di Pontianak.

Dia mengaku tak paham aturan baru yang mewajibkan warung pengecer menjadi pangkalan agar bisa menjual gas LPG. Aturan baru tersebut selain menyulitkan pedagang, juga menyulitkan masyarakat.

Page 1 of 2
12Next
Tags: gas melonMenteri ESDM Bahlil Lahadaliapenjualan gas elpiji (LPG) 3 kilogramPresiden PrabowoWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kopi Pancong Durian Bakal Pecahkan Rekor Muri Lagi

Next Post

OJK Perkuat Governansi dan Penegakan Integritas

Related Posts

BI Kalbar Perkuat Pemetaan Potensi Ekonomi melalui Penelitian KPJU 2026
Ekonomi Bisnis

BI Kalbar Perkuat Pemetaan Potensi Ekonomi melalui Penelitian KPJU 2026

15 Agustus 2026
XLSMART Berhasil Raih Rating 2 Sustainable Fitch
Ekonomi Bisnis

XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026

13 Agustus 2026
Penguatan Integritas Pasar Modal Jadi Prioritas Utama OJK
Ekonomi Bisnis

Penguatan Integritas Pasar Modal Jadi Prioritas Utama OJK

11 Agustus 2026
DPD Astindo Kalbar Resmi Dideklarasikan
Ekonomi Bisnis

DPD Astindo Kalbar Resmi Dideklarasikan

10 Agustus 2026
Hambatan Ekspor Mineral Selesai, Aktivitas Pengapalan Dimulai Kembali
Ekonomi Bisnis

Hambatan Ekspor Mineral Selesai, Aktivitas Pengapalan Dimulai Kembali

9 Agustus 2026
KSP Kawal Hilirisasi Nasional, Ekspor Produk Alumina Kembali Berjalan melalui Pelabuhan Pontianak
Ekonomi Bisnis

KSP Kawal Hilirisasi Nasional, Ekspor Produk Alumina Kembali Berjalan melalui Pelabuhan Pontianak

8 Agustus 2026
Next Post
OJK Perkuat Governansi dan Penegakan Integritas

OJK Perkuat Governansi dan Penegakan Integritas

Ngemplang Pajak Rp 1,4 M, DJP Kalbar Serahkan Tersangka ke Kejari

Ngemplang Pajak Rp 1,4 M, DJP Kalbar Serahkan Tersangka ke Kejari

Tinjau Dapur Mitra, BPKP Minta Pemda Aktif Dukung MBG

Tinjau Dapur Mitra, BPKP Minta Pemda Aktif Dukung MBG

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Transaksi QRIS di Kalbar Capai Rp 6,5 Triliun
  • Polytron Pontianak International Challenge 2026 Hadirkan Peserta 18 Negara
  • Adopsi 5G Tumbuh Positif, SMARTFREN Perluas Pengalaman Unlimited 5G
  • Distribusi Air Bersih Jangkau 208 Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya
  • Polytron Pontianak International Challenge 2026 Siap Digelar

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.