Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, bahwa manfaat pensiun bagi warga negara, baik itu dari ASN, TNI Polri, pekerja formal nilainya relatif sangat kecil sebagaimana diatur dalam pasal 189. Karenanya, pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
UU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang sudah diundangkan di Januari 2023 memang mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun. Bagian 4 dari UU PPSK, khususnya di pasal 189.
“Jadi sebagaimana diketahui, bahwa manfaat pensiun itu relatif sangat kecil. Karenanya pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK dalam konferensi pers RDKB di Youtube OJK, Jumat, 6 September 2024.
Ogi meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, mengenai pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib yang baru, termasuk besaran potongannya.
Menurut Ogi, bila mengutip dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima pensiunan itu relatif sangat kecil. Itu sekira 10 – 15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima, sementara upaya peningkatan perlindungan hari tua serta memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO ada standar ideal, yakni di kisaran angka 40 persen.
“Jadi dalam PPSK ini, diatur bagaimana Program pensiun yg bersifat wajib itu dilakukan dalam mencakup program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang merupakan sistem jaminan sosial nasional, yang dilakukan oleh BPJS TK, Taspen dan ASABRI. Ini sudah berjalan,” jelasnya.
Namun dalam pasal 189 ayat 4 UU mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib, dengan kriteria tertentu yang diatur dalam PP. di UU PPSK. Ketentuan ini harus mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu.
Ogi menegaskan, isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan, berapa yang kena wajib itu belum ada. Karena PP belum diterbitkan, sementara  OJK kapasitasnya sebagai pengawas untuk melakukan program pensiun yang diamanatkan PPSK.
“Kami dalam hal ini masih menunggu bentuk dari PP terkait Program Pensiun. Kita belum bisa bertindak lanjut sebelum PP diterbitkan,” kata Ogi.
Pada intinya, tujuan daripada pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan.
Ogi menjelaskan, dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa ditarik sekaligus, pada saat yang bersangkutan pensiun.
Discussion about this post