ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Juli 27, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Manfaat Pensiun Relatif Kecil, Pemerintah akan Mengharmonisasikan Program Pensiun

Matrabisnis by Matrabisnis
8 September 2024
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK. (youtube)

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK. (youtube)

ADVERTISEMENT

“Tetapi 80 persennya itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah, Prinsipnya seperti itu,” ujar Ogi.

Jadi untuk program anuitas, di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau direedem. Itu dikenakan rendah sampai 5 persen. OJK melihat, bahwa itu kurang pas untuk menjadi program pensiunan.

READ ALSO

Diduga Langgar Etik Penagihan, OJK Panggil Kredivo

MBG di Kalbar Jangkau Lebih dari Satu Juta Penerima Manfaat

“Ya, harusnya anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. Nah itu yang disampaikan. Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga,” ujar Ogi.

Bahwa sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan. Maka tetap menerima bulanan dan tidak boleh dicairkan. OJK berharap, bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya.

ADVERTISEMENT

Ada pengecualan di sini, kami menyadari bahwa apabila manfaat pensiunnya itu setelah dikurangi 20 persen tadi, lebih kecil dari Rp 1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya sekitar Rp 500 juta, itu boleh dicairkan sekaligus. Bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun lebih rendah, ketentuannya boleh dicairkan sekaligus.

Berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK misalnya, yang pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai. Tapi kalau jaminan pensiun JP yang ada di BPJS TK juga prinsipnya adalah prinsip dana pensiun. Jadi itu tidak bisa dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulan.

Ogi berkata, pada Februari 2024 lalu, bakal ada empat PP yang dibuat untuk menjalankan amanah UU PPSK. Itu mencakup asuransi wajib, program penjaminan polis, harmonisasi program pensiun dan pengelolaan asset liability program pensiun, khususnya untuk cut loss. Beleid itu kemungkinan terbit pada 12 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

” Jadi itu penjelasan dari kami, dan kami atur dalam POJK 27-2023 tentang penyelenggaraan usaha dana pensiun, dan juga terkait dengan POJK 8-2024 yang terkait dengan kontrak asuransi dan distribusi untuk asuransi,” tutur Ogi.

Ketentuan tersebut berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan, diundangkan tanggal 29 April 2025 dan 6 bulan sejak itu mulai berlaku.

“Jadi memang di akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya,” tegasnya.**

Page 2 of 2
Prev12
Tags: manfaat pensiunmengharmonisasikan seluruh program pensiunOgi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJKrelatif sangat kecil
ADVERTISEMENT
Previous Post

Informa Aneka Pavillion Pontianak WOW Sale

Next Post

Layanan Honda CARE Berikan Kenyamanan dan Keamanan

Related Posts

Diduga Langgar Etik Penagihan, OJK Panggil Kredivo
News

Diduga Langgar Etik Penagihan, OJK Panggil Kredivo

25 Juli 2026
MBG di Kalbar Jangkau Lebih dari Satu Juta Penerima Manfaat
News

MBG di Kalbar Jangkau Lebih dari Satu Juta Penerima Manfaat

24 Juli 2026
Perkuat Sinergi 4K, Gubernur Kalbar Pimpin High Level Meeting TPID
News

Perkuat Sinergi 4K, Gubernur Kalbar Pimpin High Level Meeting TPID

24 Juli 2026
Tersangkut Jaring Nelayan, Seekor Penyu Sisik Dilepasliarkan ke Laut
News

Tersangkut Jaring Nelayan, Seekor Penyu Sisik Dilepasliarkan ke Laut

24 Juli 2026
Pelindo Regional 2 Pontianak Jalin Kerjasama dengan Kejati Kalbar
News

Pelindo Regional 2 Pontianak Jalin Kerjasama dengan Kejati Kalbar

24 Juli 2026
Beri Informasi Menyesatkan, OJK Cabut Izin Waperd
News

OJK Identifikasi Aset DSI yang Diduga Menggunakan Dana Lender

24 Juli 2026
Next Post
Layanan Honda CARE Berikan Kenyamanan dan Keamanan

Layanan Honda CARE Berikan Kenyamanan dan Keamanan

Konsumen Honda Dapat Umroh Gratis Dari FIFGROUP

Konsumen Honda Dapat Umroh Gratis Dari FIFGROUP

IOH  Berdayakan Sektor Perbankan dan Keuangan Melalui AI Berdaulat

IOH  Berdayakan Sektor Perbankan dan Keuangan Melalui AI Berdaulat

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Diduga Langgar Etik Penagihan, OJK Panggil Kredivo
  • Asmo Kalbar Gelar Edukasi SR, #Cari_aman di SMAN 5 Pontianak
  • Asmo Kalbar Luaskan Kampanye #Cari_aman dalam Dialog Interaktif RRI Pontianak
  • MBG di Kalbar Jangkau Lebih dari Satu Juta Penerima Manfaat
  • Indosat Business Luncurkan Solusi Manajemen Energi Berbasis AI

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.