DANA sosial Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 disalahgunakan oleh Yayasan ACT (Aksi Cepat Tanggap) sebesar Rp 68 miliar. Sebelumnya, Polri merilis ACT menerima dana sosial dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp103 miliar, sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan menyebut, bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya atau disalahgunakan oleh Yayasan ACT adalah sebesar Rp 68,” kata Kombes Pol Nurul Azizah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 4 Agustus 2022..
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama tim audit akuntan publik yang melakukan audit keuangan mengungkapkan, sisa dana Boeing tersebut digunakan untuk pengadaan armada truk, kurang lebih Rp 2 miliar, untuk program big food bus Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.
Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar. Dana tersebut, juga disalahgunakan untuk gaji para pengurus.
Menurut Nurul, Pengurus ACT melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 hingga 30 persen berdasarkan SKB (surat keputusan bersama) pembina dan pengawas yayasan ACT, yaitu Nomor :002/SKB-YACT/V/2013, SKB Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015 dan Opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020. “Juga dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan Manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka,” jelas Nurul.
Terkait adanya dana Boeing yang mengalir ke Koperasi Syariah 212, penyidik telah meminta keterangan dari Ketua Koperasi Syariah 212 pada Senin. Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan, bahwa Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama antara ACT dan KS 212 sesuai surat.
Perjanjian tersebut tertuang dalam surat kerja ACT Nomor: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 Nomor: 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.
Surat perjanjian itu, kata Nurul, berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar, dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.
“Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT,” ungkapnya.
Discussion about this post