ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Agustus 30, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Serahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife

Matrabisnis by Matrabisnis
16 Juli 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. (ist)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. (ist)

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 15 Juli 2026.

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.

READ ALSO

Sapa Warga Pontianak, Legenda Bulutangkis Owi dan Hendrawan Disambut Antusias

BI Kalbar dan FJPI Gelar Literasi CBP

Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Rabu karena HS telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan. Sementara itu, penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangannya mengungkapkan, kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.

“Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023,” kata Agus.

Page 1 of 2
12Next
Tags: kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife IndonesiaKepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyahmenyerahkan tersangkaOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua Program Studi FMIPA Untan Raih Akreditasi Internasional ASIIN

Next Post

Diduga Menipu, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha EVI

Related Posts

Sapa Warga Pontianak, Legenda Bulutangkis Owi dan Hendrawan Disambut Antusias
News

Sapa Warga Pontianak, Legenda Bulutangkis Owi dan Hendrawan Disambut Antusias

29 Agustus 2026
BI Kalbar dan FJPI Gelar Literasi CBP
News

BI Kalbar dan FJPI Gelar Literasi CBP

29 Agustus 2026
XLSMART Salurkan Bantuan Lanjutan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di NTT
News

XLSMART Salurkan Bantuan Lanjutan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di NTT

27 Agustus 2026
Mahasiswa Untan Kembangkan Wall Inspect, Alat Deteksi Retakan Dinding Berbasis AI
News

Mahasiswa Untan Kembangkan Wall Inspect, Alat Deteksi Retakan Dinding Berbasis AI

27 Agustus 2026
Kapolda Kalbar Turut Padamkan Api di Dua Titik Karhutla
News

Kapolda Kalbar Turut Padamkan Api di Dua Titik Karhutla

27 Agustus 2026
Tanggap Bencana Kabut Asap, Pegadaian Bagikan 2.400 Paket Masker dan Suplemen Serentak di 12 Outlet Kalimantan Barat
News

Tanggap Bencana Kabut Asap, Pegadaian Bagikan 2.400 Paket Masker dan Suplemen Serentak di 12 Outlet Kalimantan Barat

26 Agustus 2026
Next Post
Satgas PASTI Hentikan Penipuan Appeninc, VID dan Sensenowai

Diduga Menipu, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha EVI

Terminal Kijing Catat Kinerja Gemilang Semester I 2026, General Cargo Melonjak 205,6 Persen

Terminal Kijing Catat Kinerja Gemilang Semester I 2026, General Cargo Melonjak 205,6 Persen

Astra Motor Kalbar Sukses Gelar Terbirit Birit Fun Run 5 KM

Astra Motor Kalbar Sukses Gelar Terbirit Birit Fun Run 5 KM

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Usai International Challenge, Pontianak Naik Level Lewat Polytron Pontianak Indonesia Masters 2026
  • Dream Wedding Exhibition 2026 Hadirkan The Canvas of Love
  • Sukses Tundukkan Pemain Malaysia, Richie Melaju ke Final Polytron Pontianak International Challenge 2026
  • Sapa Warga Pontianak, Legenda Bulutangkis Owi dan Hendrawan Disambut Antusias
  • Melapak di Marketplace Membuka Jendela Pasar

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.