ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Juli 16, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Serahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife

Matrabisnis by Matrabisnis
16 Juli 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. (ist)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. (ist)

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 15 Juli 2026.

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.

READ ALSO

Dua Program Studi FMIPA Untan Raih Akreditasi Internasional ASIIN

Klinik Pratama Untan Luncurkan Layanan Medical Check Up

Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Rabu karena HS telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan. Sementara itu, penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangannya mengungkapkan, kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.

“Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023,” kata Agus.

Page 1 of 2
12Next
Tags: kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife IndonesiaKepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyahmenyerahkan tersangkaOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua Program Studi FMIPA Untan Raih Akreditasi Internasional ASIIN

Related Posts

Dua Program Studi FMIPA Untan Raih Akreditasi Internasional ASIIN
News

Dua Program Studi FMIPA Untan Raih Akreditasi Internasional ASIIN

16 Juli 2026
Klinik Pratama Untan Luncurkan Layanan Medical Check Up
News

Klinik Pratama Untan Luncurkan Layanan Medical Check Up

15 Juli 2026
Paruh Pertama 2026, Penerimaan Pajak Capai Rp 1 Triliun Lebih
News

Paruh Pertama 2026, Penerimaan Pajak Capai Rp 1 Triliun Lebih

15 Juli 2026
OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
News

OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko

15 Juli 2026
OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Rahasia Bank
News

OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiun

14 Juli 2026
DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif
News

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif

14 Juli 2026

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Serahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife
  • Dua Program Studi FMIPA Untan Raih Akreditasi Internasional ASIIN
  • Klinik Pratama Untan Luncurkan Layanan Medical Check Up
  • Paruh Pertama 2026, Penerimaan Pajak Capai Rp 1 Triliun Lebih
  • Pebalap Muda Astra Honda Raih Double Podium IHTTC 2026 Sepang

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.