ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Jumat, Oktober 16, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Serahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife

Matrabisnis by Matrabisnis
16 Juli 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. (ist)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. (ist)

ADVERTISEMENT

Sebelumnya sebagai tindak lanjut pengawasan yang dilakukan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023. Dalam proses penyidikan, OJK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:

11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar, uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain dan kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

READ ALSO

Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum

Asmo Kalbar Apresiasi Service Gratis Bagi 500 Relawan Karhutla

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Agus menyampaikan, OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.**

Page 2 of 2
Prev12
Tags: kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife IndonesiaKepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyahmenyerahkan tersangkaOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua Program Studi FMIPA Untan Raih Akreditasi Internasional ASIIN

Next Post

Diduga Menipu, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha EVI

Related Posts

Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum
News

Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum

16 Oktober 2026
Asmo Kalbar Apresiasi Service Gratis Bagi 500 Relawan Karhutla
News

Asmo Kalbar Apresiasi Service Gratis Bagi 500 Relawan Karhutla

16 Oktober 2026
Mahasiswa Untan Pontianak Terpilih Jadi Duta Google AI
News

Mahasiswa Untan Pontianak Terpilih Jadi Duta Google AI

16 Oktober 2026
DJP Gandeng Administrasi Pajak, Bahas Tantangan Perpajakan Global
News

DJP Gandeng Administrasi Pajak, Bahas Tantangan Perpajakan Global

14 Oktober 2026
Mercure Pontianak City Center Beri Pelatihan Housekeeping Klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Pontianak
News

Mercure Pontianak City Center Beri Pelatihan Housekeeping Klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Pontianak

13 Oktober 2026
Untan Dalami Teknologi Energi Hijau di China
News

Untan Dalami Teknologi Energi Hijau di China

13 Oktober 2026
Next Post
Satgas PASTI Hentikan Penipuan Appeninc, VID dan Sensenowai

Diduga Menipu, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha EVI

Terminal Kijing Catat Kinerja Gemilang Semester I 2026, General Cargo Melonjak 205,6 Persen

Terminal Kijing Catat Kinerja Gemilang Semester I 2026, General Cargo Melonjak 205,6 Persen

Astra Motor Kalbar Sukses Gelar Terbirit Birit Fun Run 5 KM

Astra Motor Kalbar Sukses Gelar Terbirit Birit Fun Run 5 KM

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum
  • OJK Terbitkan Aturan Rencana Bisnis Bank Umum
  • Melesat di Tengah Persaingan Ketat, Bintang dan Resky Naik Podium Moto4 Asia Cup
  • Asmo Kalbar Apresiasi Service Gratis Bagi 500 Relawan Karhutla
  • Mahasiswa Untan Pontianak Terpilih Jadi Duta Google AI

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Pos-pos Terbaru

  • Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum
  • OJK Terbitkan Aturan Rencana Bisnis Bank Umum
  • Melesat di Tengah Persaingan Ketat, Bintang dan Resky Naik Podium Moto4 Asia Cup
  • Asmo Kalbar Apresiasi Service Gratis Bagi 500 Relawan Karhutla
  • Mahasiswa Untan Pontianak Terpilih Jadi Duta Google AI
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.