ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Juli 16, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Serahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife

Matrabisnis by Matrabisnis
16 Juli 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. (ist)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. (ist)

ADVERTISEMENT

Sebelumnya sebagai tindak lanjut pengawasan yang dilakukan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023. Dalam proses penyidikan, OJK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:

11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar, uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain dan kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

READ ALSO

Dua Program Studi FMIPA Untan Raih Akreditasi Internasional ASIIN

Klinik Pratama Untan Luncurkan Layanan Medical Check Up

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Agus menyampaikan, OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.**

Page 2 of 2
Prev12
Tags: kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife IndonesiaKepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyahmenyerahkan tersangkaOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua Program Studi FMIPA Untan Raih Akreditasi Internasional ASIIN

Related Posts

Dua Program Studi FMIPA Untan Raih Akreditasi Internasional ASIIN
News

Dua Program Studi FMIPA Untan Raih Akreditasi Internasional ASIIN

16 Juli 2026
Klinik Pratama Untan Luncurkan Layanan Medical Check Up
News

Klinik Pratama Untan Luncurkan Layanan Medical Check Up

15 Juli 2026
Paruh Pertama 2026, Penerimaan Pajak Capai Rp 1 Triliun Lebih
News

Paruh Pertama 2026, Penerimaan Pajak Capai Rp 1 Triliun Lebih

15 Juli 2026
OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
News

OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko

15 Juli 2026
OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Rahasia Bank
News

OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiun

14 Juli 2026
DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif
News

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif

14 Juli 2026

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Serahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife
  • Dua Program Studi FMIPA Untan Raih Akreditasi Internasional ASIIN
  • Klinik Pratama Untan Luncurkan Layanan Medical Check Up
  • Paruh Pertama 2026, Penerimaan Pajak Capai Rp 1 Triliun Lebih
  • Pebalap Muda Astra Honda Raih Double Podium IHTTC 2026 Sepang

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.