MULAI 1 Januari 2024 semua transaksi perpajakan akan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan tak lagi menggunakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Ini diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Kemenkeu) dalam media briefing, Selasa 2 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo menjelaskan, persiapan traksaksi perpajakan menggunakan NIK mulai dilakukan dengan integrasi data antara NIK dan NPWP secara bertahap. Saat ini baru 19 juta NIK yang sudah dilakukan pemadanan data untuk bisa digunakan sebagai NPWP.
Ditjen Pajak dan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) masih terus melakukan proses pemadanan data. Setidaknya ada 42 juta NIK yang akan menjadi NPWP hingga 2024 mendatang.
“Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpjakan akan menggunakan NPWP format baru,” jelas Suryo.
Kata dia, ada tiga format baru NPWP yang kini mulai diberlakukan. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi, yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di RI.
Discussion about this post