ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Jumat, Juli 3, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Mulai Januari 2024 Transaksi Perpajakan Menggunakan NIK

Matrabisnis by Matrabisnis
2 Agustus 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
NIK diberlakukan untuk transaksi perpajakan mulai Januari 2024.(ist)

NIK diberlakukan untuk transaksi perpajakan mulai Januari 2024.(ist)

ADVERTISEMENT

Ke dua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ke tiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Namun saat ini penggunaan NIK sebagai NPWP, juga baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Oleh karena itu, penggunaan NPWP format lama masih bisa berlaku hingga 31 Desember 2023.

READ ALSO

Pertama di Untan, Jurusan Manajemen FEB Untan Terakreditasi Unggul sekaligus Internasional

DJP Kalbar Gelar Inklusi Kesadaran Pajak di UMP Pontianak

“Masa transisinya sampai akhir 2023, sebelum coretax system berjalan. Jadi, sampai 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silahkan, atau menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa. Jadi dua-duanya bisa digunakan,” kata dia.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menurut Suryo, meski nantinya NIK akan dijadikan basis untuk pemungutan pajak, tapi bukan berarti seluruh orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak. Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Artinya, bagi yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya di bawah PTKP tidak dipungut pajak. “Kalau sudah punya penghasilan di atas PTKP, iya akan dipungut pajak. Jadi bukan berarti menggunakan NIK sebagai NPWP memaksa orang yang di bawah PTKP harus membayar pajak,” jelasnya. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Direktur Jenderal Pajak KemenkeuNIKNPWPSuryo Utomotransaksi perpajakan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemblokiran Platform Game Dibuka Kembali

Next Post

Dana Sosial Boeing Disalahgunakan ACT Rp 68 Miliar

Related Posts

Pertama di Untan, Jurusan Manajemen FEB Untan Terakreditasi Unggul sekaligus Internasional
News

Pertama di Untan, Jurusan Manajemen FEB Untan Terakreditasi Unggul sekaligus Internasional

3 Juli 2026
DJP Kalbar Gelar Inklusi Kesadaran Pajak di UMP Pontianak
News

DJP Kalbar Gelar Inklusi Kesadaran Pajak di UMP Pontianak

3 Juli 2026
Komitmen Berbagi untuk Masyarakat, Bank Kalbar Khitan 153 Anak
News

Komitmen Berbagi untuk Masyarakat, Bank Kalbar Khitan 153 Anak

3 Juli 2026
DJP Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPH
News

DJP Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPH

2 Juli 2026
BPKP Kalbar Dukung Penguatan Tata Kelola Desa
News

BPKP Kalbar Dukung Penguatan Tata Kelola Desa

2 Juli 2026
Harganas ke-33 Kalbar Gaungkan “Ayah Wajib Hadir”, Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045
News

Harganas ke-33 Kalbar Gaungkan “Ayah Wajib Hadir”, Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

2 Juli 2026
Next Post
Dana Sosial Boeing Disalahgunakan ACT Rp 68 Miliar

Dana Sosial Boeing Disalahgunakan ACT Rp 68 Miliar

Menambah Laba dengan Diversifikasi Lada

Menambah Laba dengan Diversifikasi Lada

Penculik Anjing Lady Gaga Dihukum Empat Tahun Penjara

Penculik Anjing Lady Gaga Dihukum Empat Tahun Penjara

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Di Tengah Tantangan Ekonomi, Bank Kalbar Bersyukur Tetap Dipercaya dan Terus Bertumbuh
  • Pertama di Untan, Jurusan Manajemen FEB Untan Terakreditasi Unggul sekaligus Internasional
  • DJP Kalbar Gelar Inklusi Kesadaran Pajak di UMP Pontianak
  • Komitmen Berbagi untuk Masyarakat, Bank Kalbar Khitan 153 Anak
  • DJP Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPH

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.