Sementara Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadji menyebut, ada 843 rekening terkait ACT yang diblokir, dengan total saldo yang berhasil diamankan dan dalam proses sita Rp11 miliar.
Sementara itu, terkait dana Rp10 miliar yang diberikan ACT kepada Koperasi Syariah 212, penyidik sedang mendalami pihak-pihak yang menerima dana dari ACT.
Menurut Andri, dana Rp 10 miliar yang diberikan kepada Koperasi Syariah 212 digunakan untuk membayar utang. “Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT Rp10 miliar, bersumber dari dana sosial Boeing,” tutur Andri.
ACT membuat perjanjian kerja sama (PKS) dengan Koperasi Syariah 212 untuk pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan. Namun faktanya dana tersebut adalah, untuk pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT.
“Sesuai PKS antara ACT dan Koperasi Syariah bunyinya memang seperti itu, tapi faktanya merupakan pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT. Jadi dibuat PKS untuk menutupinya dan yang digunakan adalah dana sosial Boeing,” jelas Andri.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat Pengurus ACT sebagai tersangka, yakni Ahyudin pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT periode 2005-2019, kemudian sebagai ketua pembina tahun 2019-2022.
Tersangka ke dua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Selanjutnya, Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019, dan sebagai anggota pembina 2020 sampai saat ini.
Selanjutnya ada Novariadi Imam Akbari sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019-2021, kemudian sebagai ketua pembina periode Januari 2022 hingga saat ini. Selain dana CSR Boeing, pengurus juga melakukan pemotongan donasi dana umat yang dikelolanya sebesar 20 sampai 23 persen. **
Discussion about this post