ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Juni 25, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Tidak Ada Lagi Program Pengampunan Pajak

Matrabisnis by Matrabisnis
1 Agustus 2022
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Program pengampunan pajak tidak lagi diadakan oleh pemerintah.(net)

Program pengampunan pajak tidak lagi diadakan oleh pemerintah.(net)

ADVERTISEMENT

PEMERINTAH tidak akan mengadakan program pengampunan pajak lagi, seperti PPS (Program Pengungkapan Sukarela). “Kalau pengampunan diberikan terlalu sering, akan menciptakan mentalitas wajib pajak yang tidak baik,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo dalam Rilis Survei Indikator Politik Indonesia, Minggu.

Yustinus Prastowo mengatakan, program pengampunan pajak atau permanent tax amnesty atau program yang serupa yang dilakukan terus-menerus, dapat berdampak buruk terhadap kepatuhan pajak masyarakat dalam jangka panjang.

READ ALSO

OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer

MSCI Tahan Status Indonesia di Kategori Emerging Markets

“Dengan program pengampunan pajak, orang akan mencicil kepatuhan. Sekarang dicicil pelaporannya, berharap tahun depan ada pengampunan lagi. Ini buruk bagi kewibawaan otoritas dan mengurangi trust kepadanya,” tuturnya.

Ia menyebut, selepas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ditutup pada akhir Juni 2022, masih terdapat pihak yang menginginkan program serupa dilanjutkan atau diulang.

“Ada yang ingin program ini diulang karena belum mengetahui. Padahal selama delapan bulan sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kami sudah mensosialisasikan, tetapi masih banyak yang belum paham,” katanya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Yustinus menyatakan tidak menyepakati pengulangan PPS, dan berharap pelaku usaha serta anggota legislatif mendukung langkah pemerintah ini. “Kami tidak menyepakati ini, dan harusnya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan pengusaha juga tidak sepakat, karena dapat menciptakan mentalitas yang tidak baik,” tegasnya.

Dia mengakui, bahwa sosialisasi dan edukasi pajak yang tepat sasaran masih menjadi tantangan untuk dilakukan. “Kalau membicarakan pajak, apalagi aturan pajak, orang-orang seringkali merasa alergi duluan. Tapi kalau bicara manfaat pajak, orang lebih tertarik karena mereka menyadari uangnya digunakan dengan baik,” kata Yustinus Prastowo.

Page 1 of 2
12Next
Tags: program pengampunan pajakStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi StrategisYustinus Prastowo
ADVERTISEMENT
Previous Post

Telkom Raup 65 Persen Pendapatan Layanan Konektivitas

Next Post

Pemblokiran Platform Game Dibuka Kembali

Related Posts

OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer
Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer

25 Juni 2026
OJK Dukung Percepatan Tiga Juta Rumah dengan Kebijakan SLIK
Ekonomi Bisnis

MSCI Tahan Status Indonesia di Kategori Emerging Markets

25 Juni 2026
OJK Sita 41 Aset Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP
Ekonomi Bisnis

OJK Sita 41 Aset Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP

24 Juni 2026
Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

24 Juni 2026
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan KOL Tidak Berizin
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan KOL Tidak Berizin

24 Juni 2026
OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Dua Perusahaan Pergadaian
Ekonomi Bisnis

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Dua Perusahaan Pergadaian

24 Juni 2026
Next Post
Pemblokiran Platform Game Dibuka Kembali

Pemblokiran Platform Game Dibuka Kembali

Mulai Januari 2024 Transaksi Perpajakan Menggunakan NIK

Mulai Januari 2024 Transaksi Perpajakan Menggunakan NIK

Dana Sosial Boeing Disalahgunakan ACT Rp 68 Miliar

Dana Sosial Boeing Disalahgunakan ACT Rp 68 Miliar

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer
  • MSCI Tahan Status Indonesia di Kategori Emerging Markets
  • AI Ubah Tenaga Kerja dan Industri Layanan Kesehatan
  • Bank Kalbar Beri Pembekalan Keuangan dan Peluang Usaha ASN Sanggau
  • Telkomsel dan Erajaya Luncurkan Super Brand Day

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.