ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, September 10, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM, Fasilitas Tarif 0,5 Persen Tidak Dihapus

Matrabisnis by Matrabisnis
9 Juni 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan dukungannya kepada UMKM dan menegaskan bahwa fasilitas Tarif 0,5 persen dan Batas Omset Tetap Berlaku Fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tidak dihapus. (dokkemenkeu)

Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan dukungannya kepada UMKM dan menegaskan bahwa fasilitas Tarif 0,5 persen dan Batas Omset Tetap Berlaku Fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tidak dihapus. (dokkemenkeu)

ADVERTISEMENT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menghadirkan langkah penyempurnaan kebijakan perpajakan agar semakin tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.

READ ALSO

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Gadai Elektronik Jakarta

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Aturan Pasar Modal

Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.

“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1 persen), PP 23/2018 (tarif 0,5 persen), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo Wijayanto.

UMKM tetap mendapat fasilitas tarif 0,5 persen dan Batas Omset Tetap Berlaku Fasilitas PPh Final UMKM. (ist)

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi publik dan pelaku usaha, DJP menjabarkan lima poin krusial dalam kebijakan baru ini:

* Fasilitas Tarif 0,5 persen dan Batas Omset Tetap Berlaku Fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tidak dihapus.

Batas omset yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar setahun. Selain itu, ketentuan omset sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap bebas pajak penghasilan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

* Kemudahan Administrasi Tanpa Batas Waktu untuk WP Tertentu Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tarif final 0,5 persen dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu.

Sementara itu, bagi Koperasi, fasilitas 1 ini dapat digunakan selama 4 tahun sejak terdaftar. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: dan Menengah (UMKM)Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian KeuanganDirektur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo WijayantoFasilitas PPh Final UMKM sebesar persen tidak dihapus.Kecilmendukung Usaha Mikromenegaskan kembali komitmen
ADVERTISEMENT
Previous Post

Manajemen Mukti Plantation Gelar Coffe Morning

Next Post

Nokia dan Indosat Kolaborasi Tingkatkan Jaringan 5G, Hadirkan Layanan Berbasis AI

Related Posts

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Gadai Elektronik Jakarta
Ekonomi Bisnis

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Gadai Elektronik Jakarta

10 September 2026
OJK Pastikan Pasar Modal Indonesia akan Kembali Membaik
Ekonomi Bisnis

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Aturan Pasar Modal

5 September 2026
Melapak di Marketplace Membuka Jendela Pasar
Ekonomi Bisnis

Melapak di Marketplace Membuka Jendela Pasar

29 Agustus 2026
KKI 2026, Produk UMKM Kalbar Raup Penjualan Rp 535 Juta
Ekonomi Bisnis

KKI 2026, Produk UMKM Kalbar Raup Penjualan Rp 535 Juta

27 Agustus 2026
Hingga Juni, Pembiayaan Pindar di Sektor UMKM Rp35,12 Triliun
Ekonomi Bisnis

Hingga Juni, Pembiayaan Pindar di Sektor UMKM Rp35,12 Triliun

25 Agustus 2026
Undian Nasional Tabungan Simpeda 2026 di Bengkulu Sukses Digelar, Ini Pemenangnya
Ekonomi Bisnis

Undian Nasional Tabungan Simpeda 2026 di Bengkulu Sukses Digelar, Ini Pemenangnya

23 Agustus 2026
Next Post
Nokia dan Indosat Kolaborasi Tingkatkan Jaringan 5G, Hadirkan Layanan Berbasis AI

Nokia dan Indosat Kolaborasi Tingkatkan Jaringan 5G, Hadirkan Layanan Berbasis AI

Klinik Pratama Untan dan Dinkes Singkawang Gelar Pelatihan Pandu PTM

Klinik Pratama Untan dan Dinkes Singkawang Gelar Pelatihan Pandu PTM

AZKO Boom Sale Kembali Hadir  dengan Penawaran Spesial

AZKO Boom Sale Kembali Hadir  dengan Penawaran Spesial

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Terkencang di FP Valencia, Ramadhipa Tembus Enam Besar Moto3 Junior
  • Sarjito Dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS
  • OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Gadai Elektronik Jakarta
  • KLHN 2026, Perwakilan Asmo Kalbar Berhasil Masuk 10 Besar
  • SMARTFREN Hadirkan Pengalaman Unlimited 5G Dukung Aktivitas Digital

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.