ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, Juni 9, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM, Fasilitas Tarif 0,5 Persen Tidak Dihapus

Matrabisnis by Matrabisnis
9 Juni 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan dukungannya kepada UMKM dan menegaskan bahwa fasilitas Tarif 0,5 persen dan Batas Omset Tetap Berlaku Fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tidak dihapus. (dokkemenkeu)

Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan dukungannya kepada UMKM dan menegaskan bahwa fasilitas Tarif 0,5 persen dan Batas Omset Tetap Berlaku Fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tidak dihapus. (dokkemenkeu)

ADVERTISEMENT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menghadirkan langkah penyempurnaan kebijakan perpajakan agar semakin tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.

READ ALSO

Manajemen Mukti Plantation Gelar Coffe Morning

Langgar Proses Penagihan, OJK Panggil Solusiku

Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.

“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1 persen), PP 23/2018 (tarif 0,5 persen), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo Wijayanto.

UMKM tetap mendapat fasilitas tarif 0,5 persen dan Batas Omset Tetap Berlaku Fasilitas PPh Final UMKM. (ist)

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi publik dan pelaku usaha, DJP menjabarkan lima poin krusial dalam kebijakan baru ini:

ADVERTISEMENT

* Fasilitas Tarif 0,5 persen dan Batas Omset Tetap Berlaku Fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tidak dihapus.

Batas omset yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar setahun. Selain itu, ketentuan omset sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap bebas pajak penghasilan.

ADVERTISEMENT

* Kemudahan Administrasi Tanpa Batas Waktu untuk WP Tertentu Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tarif final 0,5 persen dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu.

Sementara itu, bagi Koperasi, fasilitas 1 ini dapat digunakan selama 4 tahun sejak terdaftar. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: dan Menengah (UMKM)Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian KeuanganDirektur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo WijayantoFasilitas PPh Final UMKM sebesar persen tidak dihapus.Kecilmendukung Usaha Mikromenegaskan kembali komitmen
ADVERTISEMENT
Previous Post

Manajemen Mukti Plantation Gelar Coffe Morning

Related Posts

Manajemen Mukti Plantation Gelar Coffe Morning
Ekonomi Bisnis

Manajemen Mukti Plantation Gelar Coffe Morning

9 Juni 2026
OJK Terbitkan Peraturan Konglomerasi Keuangan
Ekonomi Bisnis

Langgar Proses Penagihan, OJK Panggil Solusiku

7 Juni 2026
BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat
Ekonomi Bisnis

BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat

3 Juni 2026
Pelabuhan Kijing Pemantik Pertumbuhan Ekonomi Tinggi
Ekonomi Bisnis

Pelabuhan Kijing Pemantik Pertumbuhan Ekonomi Tinggi

26 Mei 2026
XLSMART Catat Pertumbuhan Kinerja yang Solid
Ekonomi Bisnis

XLSMART Catat Pertumbuhan Kinerja yang Solid

24 Mei 2026
Kinerja Bank Kalbar Meningkat Signifikan, Kepercayaan Masyarakat Terus Menguat
Ekonomi Bisnis

BPD Tumbuh Solid di Tengah Persaingan Industri Perbankan

22 Mei 2026

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM, Fasilitas Tarif 0,5 Persen Tidak Dihapus
  • Manajemen Mukti Plantation Gelar Coffe Morning
  • Asmo Kalbar Dukung Reuni Akbar 12 Tahun SI UNTAN
  • Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah Asmo Kalbar Berbagi Hewan Kurban
  • Klinik Pratama Untan Layani Pemeriksaan Narkoba Mahasiswa Baru

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.