ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, April 27, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Tidak Ada Lagi Program Pengampunan Pajak

Matrabisnis by Matrabisnis
1 Agustus 2022
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Program pengampunan pajak tidak lagi diadakan oleh pemerintah.(net)

Program pengampunan pajak tidak lagi diadakan oleh pemerintah.(net)

ADVERTISEMENT

Menurut dia,  sosialisasi dan edukasi menjadi lebih sulit karena Indonesia menerapkan desentralisasi fiskal sehingga tidak semua pajak dipungut oleh pemerintah pusat. “Tidak mudah juga untuk mengajak lembaga-lembaga ini untuk sepenuhnya akuntabel. Jadi masyarakat sering komplain terkait pajak kendaraan bermotor ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak), padahal ini bagian dari otoritas pemerintah,” katanya.

Ke depan pemerintah akan mendorong peningkatan program-program yang dapat membuat masyarakat turut berpartisipasi dalam pembayaran dan pengawasan pajak, termasuk yang dibuat oleh pemerintah daerah.

READ ALSO

OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Asuransi

Reformasi Pasar Modal Indonesia Dapat Pengakuan MSCI

“Front line kita, pemerintah daerah dan kementerian teknis, yang membelanjakan uang pajak sehari-hari akan didorong lebih proaktif,” katanya. Dia menilai, pajak bisa menjadi alasan bagi masyarakat sebagai wajib pajak untuk mengontrol pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang.

ADVERTISEMENT

“Dengan membayar pajak, kita bisa menuntut agar fasilitas dari negara bisa menjadi lebih baik,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, bahwa pendapatan pajak sepanjang semester I 2022 mencapai Rp 868,3 triliun atau tumbuh 55,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pemerintah juga berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp 61,01 triliun dari 247,91 ribu wajib pajak dari PPS yang dilaksanakan sepanjang awal Januari hingga akhir Juni 2022. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: program pengampunan pajakStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi StrategisYustinus Prastowo
ADVERTISEMENT
Previous Post

Telkom Raup 65 Persen Pendapatan Layanan Konektivitas

Next Post

Pemblokiran Platform Game Dibuka Kembali

Related Posts

OJK Akhiri Kebijakan Stimulus untuk Dampak Covid-19
Ekonomi Bisnis

OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Asuransi

26 April 2026
Reformasi Pasar Modal Indonesia Dapat Pengakuan MSCI
Ekonomi Bisnis

Reformasi Pasar Modal Indonesia Dapat Pengakuan MSCI

23 April 2026
OJK Lepas Ekspor Produk Turunan Kelapa
Ekonomi Bisnis

OJK Lepas Ekspor Produk Turunan Kelapa

22 April 2026
OJK Terbitkan Peraturan Konglomerasi Keuangan
Ekonomi Bisnis

OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Nasabah KCP Aek Nabara

21 April 2026
BI Ungkap Tiga Kunci Penopang Ketahanan Ekonomi Nasional
Ekonomi Bisnis

BI Ungkap Tiga Kunci Penopang Ketahanan Ekonomi Nasional

17 April 2026
Bank Kalbar Kembali Raih Golden Champion 2026
Ekonomi Bisnis

Bank Kalbar Kembali Raih Golden Champion 2026

17 April 2026
Next Post
Pemblokiran Platform Game Dibuka Kembali

Pemblokiran Platform Game Dibuka Kembali

Mulai Januari 2024 Transaksi Perpajakan Menggunakan NIK

Mulai Januari 2024 Transaksi Perpajakan Menggunakan NIK

Dana Sosial Boeing Disalahgunakan ACT Rp 68 Miliar

Dana Sosial Boeing Disalahgunakan ACT Rp 68 Miliar

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Asuransi
  • Asmo Kalbar Gelar #Cari_aman di SMKN 7 Pontianak
  • Giliran SMKN 1 Sungai Raya Edukasi Safety Riding dari Asmo Kalbar
  • Peringati Hari Bumi, Wagub Kalbar Luncurkan Pranaraya
  • “Zen on Wheels” Tenang Berkendara ala Kartini Masa Kini

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
OJK Akhiri Kebijakan Stimulus untuk Dampak Covid-19
Ekonomi Bisnis

OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Asuransi

by Matrabisnis
26 April 2026
0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang waktu penyampaian laporan keuangan asuransi dan kewajiban pelaporan SLIK bagi perusahaan asuransi serta penjamin. Sejumlah...

Read more
Asmo Kalbar Gelar #Cari_aman di SMKN 7 Pontianak

Asmo Kalbar Gelar #Cari_aman di SMKN 7 Pontianak

26 April 2026
Giliran SMKN 1 Sungai Raya Edukasi Safety Riding dari Asmo Kalbar

Giliran SMKN 1 Sungai Raya Edukasi Safety Riding dari Asmo Kalbar

26 April 2026
Peringati Hari Bumi, Wagub Kalbar Luncurkan Pranaraya

Peringati Hari Bumi, Wagub Kalbar Luncurkan Pranaraya

25 April 2026
“Zen on Wheels” Tenang Berkendara ala Kartini Masa Kini

“Zen on Wheels” Tenang Berkendara ala Kartini Masa Kini

25 April 2026

Recent Posts

  • OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Asuransi
  • Asmo Kalbar Gelar #Cari_aman di SMKN 7 Pontianak
  • Giliran SMKN 1 Sungai Raya Edukasi Safety Riding dari Asmo Kalbar
  • Peringati Hari Bumi, Wagub Kalbar Luncurkan Pranaraya

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.