ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Jumat, Juli 17, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Penghapusan Data STNK Mati Pajak Segera Diterapkan

Matrabisnis by Matrabisnis
31 Juli 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi. (Humas Korlantas Polri).

Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi. (Humas Korlantas Polri).

ADVERTISEMENT

ATURAN penghapusan data STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang tidak dibayar pajaknya atau mati pajak selama dua tahun, akan segera dilakukan oleh Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri. Ini termaktub dalam Pasal 74 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penghapusan data STNK mati pajak selama dua tahun ini akan segera dilakukan Korlantas. “Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009,” tegas Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

READ ALSO

OJK Serahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife

Dua Program Studi FMIPA Untan Raih Akreditasi Internasional ASIIN

Dia menjelaskan, apabila aturan penghapusan data STNK tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

ADVERTISEMENT

“Kita ingin pastikan data STNK para pemilik kendaraan ini valid, tidak mati dan tetap membayar pajak. Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat,” kata dia.

ADVERTISEMENT

Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono berkata, terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan. Di saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.

“Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data, dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri,” katanya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: data STNKIrjen Polisi Firman ShantyabudiKakorlantas Polrimati pajakpenghapusan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Silakan Beroperasi, Tapi Ikuti Aturan Indonesia

Next Post

Austria Berduka Atas Kematian Lisa Maria Kellermayr

Related Posts

OJK Serahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife
News

OJK Serahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife

16 Juli 2026
Dua Program Studi FMIPA Untan Raih Akreditasi Internasional ASIIN
News

Dua Program Studi FMIPA Untan Raih Akreditasi Internasional ASIIN

16 Juli 2026
Klinik Pratama Untan Luncurkan Layanan Medical Check Up
News

Klinik Pratama Untan Luncurkan Layanan Medical Check Up

15 Juli 2026
Paruh Pertama 2026, Penerimaan Pajak Capai Rp 1 Triliun Lebih
News

Paruh Pertama 2026, Penerimaan Pajak Capai Rp 1 Triliun Lebih

15 Juli 2026
OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
News

OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko

15 Juli 2026
OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Rahasia Bank
News

OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiun

14 Juli 2026
Next Post
Austria Berduka Atas Kematian Lisa Maria Kellermayr

Austria Berduka Atas Kematian Lisa Maria Kellermayr

Will Smith Menyesal Menampar Chris Rock

Will Smith Menyesal Menampar Chris Rock

Jepang Setuju Vaksin KM Biologics untuk Cacar Monyet

Jepang Setuju Vaksin KM Biologics untuk Cacar Monyet

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Serahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife
  • Dua Program Studi FMIPA Untan Raih Akreditasi Internasional ASIIN
  • Klinik Pratama Untan Luncurkan Layanan Medical Check Up
  • Paruh Pertama 2026, Penerimaan Pajak Capai Rp 1 Triliun Lebih
  • Pebalap Muda Astra Honda Raih Double Podium IHTTC 2026 Sepang

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.