ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, September 22, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Penghapusan Data STNK Mati Pajak Segera Diterapkan

Matrabisnis by Matrabisnis
31 Juli 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi. (Humas Korlantas Polri).

Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi. (Humas Korlantas Polri).

ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) Agus Fatoni juga berkata, bahwa penerapan aturan ini adalah untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.

“Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan,” tuturnya.

READ ALSO

Ringankan Beban Masyarakat, HPI Salurkan Bantuan di Desa Teluk Kapuas

DJP Kalbar Gelar Forum Silaturahmi Perpajakan

Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru, lantaran dasar hukumnya sudah ditetapkan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terbit pada 22 Juni 2009.

ADVERTISEMENT

Pada Pasal 74 Ayat 2 butir b diatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bisa dilakukan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

ADVERTISEMENT

Artinya, pemilik yang membiarkan STNK mati selama dua tahun alias tidak melakukan pembayaran biaya perpanjangan STNK, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka berisiko data kendaraannya dihapus.

Setelah data dihapus, maka kendaraan menjadi bodong dan tidak legal digunakan di jalan umum. Risiko lebih lanjut yakni kendaraan yang sama tak bisa diregistrasi kembali sesuai Pasal 74 Ayat 3. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: data STNKIrjen Polisi Firman ShantyabudiKakorlantas Polrimati pajakpenghapusan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Silakan Beroperasi, Tapi Ikuti Aturan Indonesia

Next Post

Austria Berduka Atas Kematian Lisa Maria Kellermayr

Related Posts

Ringankan Beban Masyarakat, HPI Salurkan Bantuan di Desa Teluk Kapuas
News

Ringankan Beban Masyarakat, HPI Salurkan Bantuan di Desa Teluk Kapuas

18 September 2026
DJP Kalbar Gelar Forum Silaturahmi Perpajakan
News

DJP Kalbar Gelar Forum Silaturahmi Perpajakan

18 September 2026
TIM FEB Untan Raih Juara 1 Nasional P2MW 2025
News

UI GreenMetric Untan Tembus 50 Besar

18 September 2026
Pelindo Regional 2 Pontianak Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
News

Pelindo Regional 2 Pontianak Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

17 September 2026
AHM Perluas Akses Pendidikan Vokasi ke Pelosok Indonesia
News

AHM Perluas Akses Pendidikan Vokasi ke Pelosok Indonesia

16 September 2026
Penerimaan Mahasiswa Baru STIKes Yarsi Meningkat 83 Persen
News

Penerimaan Mahasiswa Baru STIKes Yarsi Meningkat 83 Persen

16 September 2026
Next Post
Austria Berduka Atas Kematian Lisa Maria Kellermayr

Austria Berduka Atas Kematian Lisa Maria Kellermayr

Will Smith Menyesal Menampar Chris Rock

Will Smith Menyesal Menampar Chris Rock

Jepang Setuju Vaksin KM Biologics untuk Cacar Monyet

Jepang Setuju Vaksin KM Biologics untuk Cacar Monyet

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan & Kehandalan Pegadaian
  • Masjid Berdaya Indosat Hubungkan 160 Masjid di Kalimantan
  • Ringankan Beban Masyarakat, HPI Salurkan Bantuan di Desa Teluk Kapuas
  • Beli Motor Honda Bekesempatan Mendapatkan Berbagai Hadiah Undian
  • Mercure Pontianak City Center Jadi Hotel Pertama di Pontianak yang Raih Green Key International Bersama ibis Pontianak City Center

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.