Selain itu, bank juga memiliki penilaian kredit yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur.
“Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank, dan dalam rentang risk appetite bank tersebut, maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui,” kata Dian.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, yang memberikan izin penggunaan HKI seperti film hingga konten Youtube sebagai jaminan utang lembaga keuangan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.
Ini artinya, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa menjadi jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.
Pemerintah mencatat setidaknya ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan jaminan utang di perbankan. Bahkan, konten yang diunggah ke Youtube dan bisa mendulang banyak view juga bisa menjadi jaminan utang di bank maupun non bank. **
Discussion about this post