PROSPEK dan kelayakan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) menjadi jaminan kredit ke bank masih dikaji oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kajian juga dilakukan menyangkut masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.
Melalui keterangan resminya, OJK menilai, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan, bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.
“Terkait prospek dan kelayakan HKI menjadi jaminan kredit ke bank, saat ini masih dalam kajian OJK,” jelas Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK
Kata dia, peran pemerintah dan pihak terkait dibutuhkan untuk menghindarkan isu tersebut. Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank, berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.
“Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya,” kata Dian.
Menurut dia, setiap bank memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam kriteria penerimaan risiko bank, adalah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.
Discussion about this post