BARESKRIM Polri menemukan dugaan penyelewengan dan penggelapan dana donasi umat dan dana CSR Boeing yang dikelola oleh Yayasan ACT (Aksi Cepat Tanggap), untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp 34 miliar. empat pengurus ACT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wadireksus (Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan total dana yang diterima ACT dari Boeing sekira Rp 138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat senilai Rp 103 miliar, sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Dana yang digunakan ACT tidak sesuai peruntukannya, adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp 2 miliar, program big food bus Rp 2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar,” kata Helfie dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin 25 Juli 2022.
Peruntukan lainnya yang juga tidak sesuai, adalah dana untuk Koperasi Syariah 212 senilai Rp 10 miliar, dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar. Totali dana yang diselewengkan sebesar Rp 34,6 miliar (pembulatan dari Rp 34.573.069.200).
Menurut Helfi, para pengurus ACT menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus. “Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” jelas dia.
Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT), untuk selanjutnya melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan pengurus.
Keempat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahyudin saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai Pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019, kemudian sebagai Ketua Pembina Tahun 2019- 2022.
Discussion about this post