ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, Juni 13, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Tak Patuhi Kelola Kegiatan Penagihan, OJK Sanksi Indosaku

Matrabisnis by Matrabisnis
14 Mei 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.(foto net)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.(foto net)

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

“Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku, dalam rangka memastikan kepatuhan Penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen,” jelas Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah dalam keterangannya, Jumat.

READ ALSO

Terminal Kijing Layani Peti Kemas Perdana PT Pulau Laut Line

DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM, Fasilitas Tarif 0,5 Persen Tidak Dihapus

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa: Denda administratif sebesar Rp 875 juta. Peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku dan Perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit: Perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya melakukan evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan.

Dan sanksi berupa penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan serta penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyahketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihanOtoritas Jasa Keuangan (OJK)sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Nyigit Wudi Amini Resmi Pimpin Kemendukbangga/BKKBN Kalbar

Next Post

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento

Related Posts

Terminal Kijing Layani Peti Kemas Perdana PT Pulau Laut Line
Ekonomi Bisnis

Terminal Kijing Layani Peti Kemas Perdana PT Pulau Laut Line

10 Juni 2026
DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM, Fasilitas Tarif 0,5 Persen Tidak Dihapus
Ekonomi Bisnis

DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM, Fasilitas Tarif 0,5 Persen Tidak Dihapus

9 Juni 2026
Manajemen Mukti Plantation Gelar Coffe Morning
Ekonomi Bisnis

Manajemen Mukti Plantation Gelar Coffe Morning

9 Juni 2026
OJK Terbitkan Peraturan Konglomerasi Keuangan
Ekonomi Bisnis

Langgar Proses Penagihan, OJK Panggil Solusiku

7 Juni 2026
BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat
Ekonomi Bisnis

BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat

3 Juni 2026
Pelabuhan Kijing Pemantik Pertumbuhan Ekonomi Tinggi
Ekonomi Bisnis

Pelabuhan Kijing Pemantik Pertumbuhan Ekonomi Tinggi

26 Mei 2026
Next Post
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento

MSCI Umumkan Rebalancing, Banyak Saham Dikeluarkan dari Indeks

MSCI Umumkan Rebalancing, Banyak Saham Dikeluarkan dari Indeks

Wamen Nezar : Krisis Industri Media, Menjadi Ancaman Serius

Wamen Nezar : Krisis Industri Media, Menjadi Ancaman Serius

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Asmo Kalbar Sukses Gelar Technical Skill Contest 2026
  • Luncurkan Sistem ERP dan Inisiatif Akses Keuangan Inklusif
  • Kemendukbangga/BKKBN dan IPKB Perkuat Kolaborasi Publikasi
  • Asmo Kalbar Dukung Jamnas FSI XVII
  • Gemawan dan Think Women Gelar Workshop Gesit Maju Digital

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.