Badan POM mengawal dan memastikan, penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran, dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Es krim merek Haagen-Dazs lainnya, yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.
Saat ini Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru, terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.
Asal tahu saja, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan, merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020.
Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO, belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.
Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila masih beredar, diminta segera melaporkan ke Badan POM, melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.**
Discussion about this post