BPOM RI (Badan Pengawas Obat dan Makanan) meminta importir untuk menarik es krim Haagen Dazs rasa vanilla dari pasaran, karena dinilai memiliki kadar etilen oksidar (EtO) melebihi batas yang diizinkan.
Dikutip dari laman resmi POM RI, Rabu 20 Juli 2022, penarikan es krim Haagen Dazs rasa vanilla itu, setelah adanya informasi INRASFF (Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed) dari EURASFF (European Union Rapid Alert System for Food and Feed) yang menyebut, adanya etilen oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU), pada produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs.
Sebelumnya pada 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan pada 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) telah menerbitkan informasi publik, terkait penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO. Sementara itu pada tanggal 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) juga memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.
Produk yang ditarik adalah, es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama, untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.
Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs tersebut, dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).
Lebih lanjut, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
Discussion about this post