ORANG wajib pajak kini sudah dapat menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Demikian keterangan resmi DJP (Direktorat Jenderak Pajak (DJP) Kemenkeu (Kementerian Keuangan) yang dirilis Selasa, 19 Juli 2022.
DJP Kemenkeu telah meresmikan penggunaan NIK sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Selasa. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.
“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” kata Suryo.
Saat ini ada 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Artinya, belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” jelas Suryo.
Sebelumnya, Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyatakan telah bekerja sama dengan Disdukcapil untuk mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.
Discussion about this post