PUNGUTAN ekspor kelapa sawit dan turunannya dihapus hingga 31 Agustus 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Pada dasarnya, PMK Nomor 15 tahun 2022 adalah memberikan perubahan tarif pajak pungutan ekspor untuk seluruh produk sawit dari tandan buah segar, kelapa sawit, buah sawit, crude palm oil (CPO), palm oil, dan used cooking oil,” jelas Menkeu Sri Mulyani di Badung, Bali, Sabtu
Kata dia, PMK itu menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi nol persen, atau Rp 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit. Tarif pungutan ekspor, biasanya dikumpulkan untuk menjadi sumber dana bagi BPDPKS guna stabilisasi harga.
Sesudah tanggal 31 Agustus 2022 yakni 1 September 2022, pemerintah kemudian menerapkan tarif yang bersifat progresif. “Artinya kalau dalam hal ini harga CPO rendah, maka tarifnya juga akan sangat rendah. Sedangkan kalau harganya naik, tarifnya juga akan meningkat,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Kebijakan ini diputuskan dengan mempertimbangkan perkembangan dunia, seperti harga minyak kelapa sawit hingga petani sawit.
Discussion about this post