Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Dalam keterangan tertulisnya yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, tertulis ada enam poin yang ditetapkan. Pertama, yakni menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
Ke dua, Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku, sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya yang ke tiga adalah Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum ke dua, dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Ke empat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku, untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
Ke lima segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah, dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Discussion about this post