Organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi sorotan, terkait dugaan penyelewengan dana umat. Kini Bareskrim Polri membuka penyelidikan dengan mengumpulkan data serta keterangan (pulbaket).
Dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT diungkap dalam laporan investigasi majalah Tempo, termasuk Besaran gaji yang menjadi salah satu tajuk, dan membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.
Laporan itu menyebut, Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekira Rp 250 juta, sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima Rp 150 juta, Vice Presiden Rp 80 juta, direktur eksekutif Rp 50 juta, dan direktur Rp 30 juta per bulan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi Senin, membenarkan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki, meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.
“Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” kata Dedi. Sementara Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut, hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya, terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi, dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.
Kata dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT.
Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Kami mengindikasikan, ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semustinya.” kata Ivan. Ivan berkata, analisis yang dilakukan masih berproses, sesegera mungkin hasilnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni Densus dan BNPT.
Terkait indikasi adanya penyalahgunaan atau penyimpanan dana umat di tubuh ACT, untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang, perlu pendalaman dari aparat penegak hukum. “Transaksi mengindikasikan demikian, namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Ivan.
Discussion about this post