PELANGGAN PLN yang keberatan dengan kenaikan tarif listrik pada 1 Juli 2022 nanti, dipersilakan untuk mengajukan penurunan daya listriknya.
“Pindah daya silahkan, karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami,” kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Darmawan menyarankan, agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian, agar tidak mengalami kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar ketimbang daya listrik.
Dia bilang, konsumsi listrik berkorelasi dengan taraf ekonomi dari masing-masing pelanggan, pelanggan mampu punya pendingin udara atau AC dan pelanggan ekonomi mapan memiliki AC di setiap kamar.
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA yang mulai diterapkan per 1 Juli 2022 mendatang.
Kebijakan itu berdampak langsung terhadap kenaikan tarif listrik. Saat ini tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA, dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga di atas 200 kilovolt ampere (kVA) masih sebesar Rp1.444,7 per kiloWatt hour (kWh).
Discussion about this post