MULAI 1 Juli 2022, tarif listrik naik untuk pelanggan rumah mewah (R2 dan R3) di atas 3.500 volt ampere (VA) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan, Pemerintah beralasan kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah, lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik PT PLN (Persero).
Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi PLN secara keseluruhan, hingga Rp500 miliar.
“Harga minyak mentah masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara asumsi kami di APBN, berkisar 63 dolar AS per barel,” kata Rida.
Kebijakan menaikkan tarif listrik, hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu atau pelanggan orang kaya, yang jumlahnya 2,09 juta pelanggan, atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN, yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan, atau 0,5 persen.
Berdasarkan data PLN, angka pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA sebanyak 1,7 juta pelanggan dan rumah tangga berdaya 6.600 VA ada sebanyak 316 ribu pelanggan dengan tarif yang disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Discussion about this post