Dari hasil penyelidikan polisi, dikethaui bahwa dana yang diambil dari para korban sebagai kedok penipuan investasi forex, yakni uang masyarakat tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan, tapi masuk ke rekening pribadi.
“Dari hasil penyelidikan, saat ini kita identifikasi ada 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky star. Bukti bukti yang kita kumpulkan kerugian total mencapai Rp15,6 miliar,” kata Ady Wibowo.
Namun menurut Ady, jumlah korban dan kerugian kemungkinan akan bertambah, karena berdasarkan penelusuran pihaknya, setidaknya ada 100 orang yang mengikuti investasi tersebut. Para korban dijanjikan keuntungan hingga empat sampai enam persen per bulannya dari hasil investasi tersebut.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. “Kami membuka posko aduan terkait dengan kasus investasi ilegal ini, diharapkan masyarakat yang sudah menjadi korban segera melapor ke posko pengaduan di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,” imbuh Ady Wibowo. **
Editor Yuli.S
Discussion about this post