WARGA Negara Jepang berinisital MT yang terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di negara asalnya, akan segera dipulang Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang untuk pemulangan MT,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram kepada media, Rabu, 8 Juni 2022.
Dia menuturkan, penangkapan MT bermula dari laporan oleh pihak Kedutaan Besar Jepang pada 7 Juni 2022 ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pada saat itu, Atase Keimigrasian, Atase Kepolisian, dan Atase Pertahanan Jepang menyampaikan, pihaknya sedang mencari MD atas kasus dugaan korupsi dana Covid-19.
Pihak Kedutaan Besar Jepang juga menyatakan, bahwa paspor MT telah dibatalkan dan meminta bantuan Ditjen Imigrasi Indonesia untuk menangkap yang bersangkutan.
Dari informasi yang dikumpulkan, diketahui MT pada saat itu sedang berada di Bandar Lampung. Ditjen Imigrasi Kemenkumham langsung memerintahkan jajarannya mencari dan menangkap MT.
Discussion about this post