TERSANGKA yang diduga pelaku investasi bodong aplikasi Lucky Star berinisial HS alias SS yang merugikan nasabah hingga Rp15,6 miliar, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Selasa.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo kepada media mengungkapkan, tersangka dengan inisial HS alias SS itu telah melakukan kegiatan investasi bodong sejak tahun 2007.
“Tersangka mengambil gambar dari Google, kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku,” jelas Ady Wibowo.
Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti dua unit laptop, tiga unit telepon seluler, satu unit hardisk, 13 buku tabungan, satu dokumen berkaitan data peserta investasi dan dokumen lainnya.
Menurut Ady Wibowo, kasus penipuan investasi bodong HS, dilakukan dengan modus memanfaatkan aplikasi trading Lucky Star, yang pusatnya berada di Belgia, kemudian dipromosikan melalui media sosial.
Discussion about this post