BANK Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. Ketentuan ini berlaku efektif pada 1 Maret 2022.
Adapun cakupan pengaturan dalam ketentuan ini antara lain: Pemberian insentif bagi bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, yaitu: pemberian kredit kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.
Insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam Rupiah, yang wajib dipenuhi secara rata-rata. Sumber data yang digunakan sebagai dasar penentuan pemberian insentif. Penyampaian informasi pemberian insentif kepada bank oleh Bank Indonesia.
Discussion about this post