ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, September 6, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

BPJamsostek  Perkenalkan Program Baru JKP

Matrabisnis by Matrabisnis
22 Februari 2022
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
Ramadan Sayo, Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Pontianak (tengah). POTO MATRA

Ramadan Sayo, Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Pontianak (tengah). POTO MATRA

ADVERTISEMENT

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Yang terbaru dan akan diluncurkan pada Februari tahun depan, adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

READ ALSO

Lagi, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan dari Dampak Karhutla

Kabut Asap, Keluarga Besar Bank Kalbar Gelar Salat Istisqa Bersama Anak Yatim

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.  Selain itu, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Program ini diharapkan membantu mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan, terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Itu nantinya akan memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” sebutnya.

ADVERTISEMENT

Program yang diinisiasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas ini, merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Ada empat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.

“Pemerintah telah mendesain jaminan sosial di Indonesia secara komprehensif, dan hadirnya program JKP menjadi pelengkap empat program jaminan sosial yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Program JKP hadir sebagai insentif karena tidak ada iuran tambahan yang diberikan. Jadi ini momentum bagi para pengusaha agar mengikutsertakan karyawannya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ramadan.

Khusus untuk program barunya ini, pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekira Rp 1 triliun.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 disebutkan, bahwa iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Iuran tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah dan rekomposisi iuran program lainnya.

Pemerintah membayar iuran peserta JKP sebesar 0,22 persen dari upah sebulan, dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan. Sementara rekomposisi iuran terdiri dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,1 persen.

Usulan anggaran iuran JKP tersebut telah memperhitungkan eligibilitas peserta tahun 2022. Berdasarkan beleid yang sama, peserta JKP merupakan peserta BP Jamsostek yang terdaftar pada program JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT pada perusahaan menengah dan besar, serta peserta program JKN, JKK, JHT, dan JKM pada usaha mikro dan kecil. **

 

Penulis Yuli.S

 

Berita ini telah terbit di Matra Bisnis cetak Edisi Desember 2021

Page 2 of 2
Prev12
Tags: JKPKepala BPJamsostek PontianakRamadan Sayo
ADVERTISEMENT
Previous Post

Freesia House Lampaui Target Penjualan

Next Post

Humas Pemerintah Tak Lagi Bisa Andalkan Cara Lama

Related Posts

Lagi, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan dari Dampak Karhutla
News

Lagi, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan dari Dampak Karhutla

5 September 2026
Kabut Asap, Keluarga Besar Bank Kalbar Gelar Salat Istisqa Bersama Anak Yatim
News

Kabut Asap, Keluarga Besar Bank Kalbar Gelar Salat Istisqa Bersama Anak Yatim

5 September 2026
796 Entitas Ilegal Diblokir Satgas Pasti
News

Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Keuangan Ilegal

5 September 2026
BPKP Pantau Penanganan Air Asin dari Perumdam Tirta Khatulistiwa
News

BPKP Pantau Penanganan Air Asin dari Perumdam Tirta Khatulistiwa

5 September 2026
Temukan Sumber Air Bawah Tanah, FMIPA Untan Bantu Penanganan Karhutla
News

Temukan Sumber Air Bawah Tanah, FMIPA Untan Bantu Penanganan Karhutla

4 September 2026
Rumah Oksigen Untan Hadir Jadi Benteng Kesehatan
News

Rumah Oksigen Untan Hadir Jadi Benteng Kesehatan

4 September 2026
Next Post
Humas Pemerintah Tak Lagi Bisa Andalkan Cara Lama

Humas Pemerintah Tak Lagi Bisa Andalkan Cara Lama

Korupsi Turunkan Kinerja Ekonomi dan Demokrasi

Korupsi Turunkan Kinerja Ekonomi dan Demokrasi

Awas Tawaran Aset Kripto Bodong

Awas Tawaran Aset Kripto Bodong

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Liliyana Natsir dan Debby Susanto Memuncaki Animo Masyarakat dalam Meet and Greet Polytron Pontianak Indonesia Masters 2026
  • Perkasa Hadapi Malaysia, Tim Indonesia Melaju ke Final Indonesia Masters 2026
  • Lagi, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan dari Dampak Karhutla
  • Kabut Asap, Keluarga Besar Bank Kalbar Gelar Salat Istisqa Bersama Anak Yatim
  • Harpelnas 2026, Telkomsel Hadirkan Apreasiasi di GraPari Kalimantan

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.