ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, April 22, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

BPJamsostek  Perkenalkan Program Baru JKP

Matrabisnis by Matrabisnis
22 Februari 2022
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
Ramadan Sayo, Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Pontianak (tengah). POTO MATRA

Ramadan Sayo, Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Pontianak (tengah). POTO MATRA

ADVERTISEMENT

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Yang terbaru dan akan diluncurkan pada Februari tahun depan, adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

READ ALSO

Kolaborasi Untan–Bapperida Hadirkan PIA 2026, Perkuat Ekosistem Inovasi Kota Pontianak

Untan Gelar Edukasi Statistik Series 3 Berbasis Praktik Analisis

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.  Selain itu, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Program ini diharapkan membantu mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan, terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Itu nantinya akan memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” sebutnya.

Program yang diinisiasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas ini, merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Ada empat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.

“Pemerintah telah mendesain jaminan sosial di Indonesia secara komprehensif, dan hadirnya program JKP menjadi pelengkap empat program jaminan sosial yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

ADVERTISEMENT

“Program JKP hadir sebagai insentif karena tidak ada iuran tambahan yang diberikan. Jadi ini momentum bagi para pengusaha agar mengikutsertakan karyawannya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ramadan.

Khusus untuk program barunya ini, pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekira Rp 1 triliun.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 disebutkan, bahwa iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Iuran tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah dan rekomposisi iuran program lainnya.

Pemerintah membayar iuran peserta JKP sebesar 0,22 persen dari upah sebulan, dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan. Sementara rekomposisi iuran terdiri dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,1 persen.

Usulan anggaran iuran JKP tersebut telah memperhitungkan eligibilitas peserta tahun 2022. Berdasarkan beleid yang sama, peserta JKP merupakan peserta BP Jamsostek yang terdaftar pada program JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT pada perusahaan menengah dan besar, serta peserta program JKN, JKK, JHT, dan JKM pada usaha mikro dan kecil. **

 

Penulis Yuli.S

 

Berita ini telah terbit di Matra Bisnis cetak Edisi Desember 2021

Page 2 of 2
Prev12
Tags: JKPKepala BPJamsostek PontianakRamadan Sayo
ADVERTISEMENT
Previous Post

Freesia House Lampaui Target Penjualan

Next Post

Humas Pemerintah Tak Lagi Bisa Andalkan Cara Lama

Related Posts

Kolaborasi Untan–Bapperida Hadirkan PIA 2026, Perkuat Ekosistem Inovasi Kota Pontianak
News

Kolaborasi Untan–Bapperida Hadirkan PIA 2026, Perkuat Ekosistem Inovasi Kota Pontianak

18 April 2026
Untan Gelar Edukasi Statistik Series 3 Berbasis Praktik Analisis
News

Untan Gelar Edukasi Statistik Series 3 Berbasis Praktik Analisis

17 April 2026
OJK Dukung Percepatan Tiga Juta Rumah dengan Kebijakan SLIK
News

OJK Dukung Percepatan Tiga Juta Rumah dengan Kebijakan SLIK

14 April 2026
Badan Penghubung Kalbar di Jakarta Berbenah
News

Badan Penghubung Kalbar di Jakarta Berbenah

13 April 2026
ANTARA Menanam di Kubu Raya Wujud Bersama Lestarikan Lingkungan Berkelanjutan
News

ANTARA Menanam di Kubu Raya Wujud Bersama Lestarikan Lingkungan Berkelanjutan

13 April 2026
PPIBT Untan Masuk 15 Inkubator Terpilih Nasional
News

PPIBT Untan Masuk 15 Inkubator Terpilih Nasional

11 April 2026
Next Post
Humas Pemerintah Tak Lagi Bisa Andalkan Cara Lama

Humas Pemerintah Tak Lagi Bisa Andalkan Cara Lama

Korupsi Turunkan Kinerja Ekonomi dan Demokrasi

Korupsi Turunkan Kinerja Ekonomi dan Demokrasi

Awas Tawaran Aset Kripto Bodong

Awas Tawaran Aset Kripto Bodong

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Nasabah KCP Aek Nabara
  • Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi
  • BRIN Kembangkan Lembaran Jeruk Gamindo B
  • IndiHome Telkomsel Hadirkan Ultra Mesh Wi Fi untuk Rumah Banyak Sekat
  • Kolaborasi Untan–Bapperida Hadirkan PIA 2026, Perkuat Ekosistem Inovasi Kota Pontianak

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
OJK Terbitkan Peraturan Konglomerasi Keuangan
Ekonomi Bisnis

OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Nasabah KCP Aek Nabara

by Matrabisnis
21 April 2026
0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI...

Read more
Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi

Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi

20 April 2026
BRIN Kembangkan Lembaran Jeruk Gamindo B

BRIN Kembangkan Lembaran Jeruk Gamindo B

19 April 2026
IndiHome Telkomsel Hadirkan Ultra Mesh Wi Fi untuk Rumah Banyak Sekat

IndiHome Telkomsel Hadirkan Ultra Mesh Wi Fi untuk Rumah Banyak Sekat

18 April 2026
Kolaborasi Untan–Bapperida Hadirkan PIA 2026, Perkuat Ekosistem Inovasi Kota Pontianak

Kolaborasi Untan–Bapperida Hadirkan PIA 2026, Perkuat Ekosistem Inovasi Kota Pontianak

18 April 2026

Recent Posts

  • OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Nasabah KCP Aek Nabara
  • Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi
  • BRIN Kembangkan Lembaran Jeruk Gamindo B
  • IndiHome Telkomsel Hadirkan Ultra Mesh Wi Fi untuk Rumah Banyak Sekat

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.