ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Jumat, April 3, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru Perlakuan Khusus Dampak Bencana

Matrabisnis by Matrabisnis
10 November 2022
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi kantor OJK.(ist)

Ilustrasi kantor OJK.(ist)

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022, tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana).

Direktur Humas OJK, Darmansyah dalam rilisnya menjelaskan, POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini, diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank.

READ ALSO

Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar

Kinerja Solid, Bank Kalbar Awali 2026 dengan Pertumbuhan Tetap Positif

Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru, mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana, baik alam maupun nonalam dan berlaku bagi seluruh LJK.

Melalui POJK ini, OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.

ADVERTISEMENT

Penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana dilakukan oleh OJK dengan memperhatikan aspek antara lain: Luas wilayah yang terkena bencana, jumlah korban jiwa, jumlah kerugian materiil, jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya adalah persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana, terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana. Kemudian

persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar terhadap jumlah kredit, atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana dan/atau aspek lainnya, yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan.

Definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini, adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DarmansyahDirektur Humas OJKOJKPeraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana
ADVERTISEMENT
Previous Post

Produksi Padi ASEM BPS 2022 Kalbar 814.743 Ton GKG

Next Post

Sambut Gelaran WSBK, XL Pastikan Jaringan 4G Prima

Related Posts

Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar
Ekonomi Bisnis

Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar

2 April 2026
Kinerja Solid, Bank Kalbar Awali 2026 dengan Pertumbuhan Tetap Positif
Ekonomi Bisnis

Kinerja Solid, Bank Kalbar Awali 2026 dengan Pertumbuhan Tetap Positif

2 April 2026
Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional
Ekonomi Bisnis

Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

28 Maret 2026
Terkait Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 8.618 Rekening
Ekonomi Bisnis

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

25 Maret 2026
Langgar Ketentuan, POSA dan SBAT Disanksi Rp 5,625 Miliar
Ekonomi Bisnis

Langgar Ketentuan, POSA dan SBAT Disanksi Rp 5,625 Miliar

15 Maret 2026
Literasi Keuangan Syariah Meningkat Signifikan 43,42 Persen
Ekonomi Bisnis

Literasi Keuangan Syariah Meningkat Signifikan 43,42 Persen

13 Maret 2026
Next Post
Sambut Gelaran WSBK, XL Pastikan Jaringan 4G Prima

Sambut Gelaran WSBK, XL Pastikan Jaringan 4G Prima

Polri Menebar Kebahagiaan di Panti Jompo

Polri Menebar Kebahagiaan di Panti Jompo

AHM Kampanye Keselamatan Berkendara Bagi Gen Z

AHM Kampanye Keselamatan Berkendara Bagi Gen Z

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Telkomsel Integrasikan Mode Dasar Instagram dengan SIMPATI
  • OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis
  • Untan Mulai Pemeriksaan Narkoba bagi Mahasiswa Baru
  • Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar
  • Kalbar Catat Inflasi 0,25 Persen, Terendah Selama 2026

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Telkomsel Integrasikan Mode Dasar Instagram dengan SIMPATI
Digital

Telkomsel Integrasikan Mode Dasar Instagram dengan SIMPATI

by Matrabisnis
2 April 2026
0

Mempertegas komitmen dalam menghadirkan pengalaman akses digital yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia, Telkomsel mengumumkan integrasi Mode Dasar Instagram (Instagram...

Read more
OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis

OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis

2 April 2026
Untan Mulai Pemeriksaan Narkoba bagi Mahasiswa Baru

Untan Mulai Pemeriksaan Narkoba bagi Mahasiswa Baru

2 April 2026
Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar

Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar

2 April 2026
Kalbar Catat Inflasi 0,25 Persen, Terendah Selama 2026

Kalbar Catat Inflasi 0,25 Persen, Terendah Selama 2026

2 April 2026

Recent Posts

  • Telkomsel Integrasikan Mode Dasar Instagram dengan SIMPATI
  • OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis
  • Untan Mulai Pemeriksaan Narkoba bagi Mahasiswa Baru
  • Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.