ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Agustus 23, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru Perlakuan Khusus Dampak Bencana

Matrabisnis by Matrabisnis
10 November 2022
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi kantor OJK.(ist)

Ilustrasi kantor OJK.(ist)

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022, tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana).

Direktur Humas OJK, Darmansyah dalam rilisnya menjelaskan, POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini, diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank.

READ ALSO

Undian Nasional Tabungan Simpeda 2026 di Bengkulu Sukses Digelar, Ini Pemenangnya

KKI 2026 Targetkan Omset dan Business Matching Ekspor Rp 446,9 Miliar

Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru, mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana, baik alam maupun nonalam dan berlaku bagi seluruh LJK.

ADVERTISEMENT

Melalui POJK ini, OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.

Penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana dilakukan oleh OJK dengan memperhatikan aspek antara lain: Luas wilayah yang terkena bencana, jumlah korban jiwa, jumlah kerugian materiil, jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya adalah persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana, terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana. Kemudian

persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar terhadap jumlah kredit, atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana dan/atau aspek lainnya, yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan.

Definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini, adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DarmansyahDirektur Humas OJKOJKPeraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana
ADVERTISEMENT
Previous Post

Produksi Padi ASEM BPS 2022 Kalbar 814.743 Ton GKG

Next Post

Sambut Gelaran WSBK, XL Pastikan Jaringan 4G Prima

Related Posts

Undian Nasional Tabungan Simpeda 2026 di Bengkulu Sukses Digelar, Ini Pemenangnya
Ekonomi Bisnis

Undian Nasional Tabungan Simpeda 2026 di Bengkulu Sukses Digelar, Ini Pemenangnya

23 Agustus 2026
KKI 2026 Targetkan Omset dan Business Matching Ekspor Rp 446,9 Miliar
Ekonomi Bisnis

KKI 2026 Targetkan Omset dan Business Matching Ekspor Rp 446,9 Miliar

22 Agustus 2026
Molila Cookies Menemukan Jalan Baru Bersama Bank Kalbar
Ekonomi Bisnis

Molila Cookies Menemukan Jalan Baru Bersama Bank Kalbar

22 Agustus 2026
Asbanda dan Bank Bengkulu Gelar Seminar Nasional Bahas Penguatan Likuiditas BPD
Ekonomi Bisnis

Asbanda dan Bank Bengkulu Gelar Seminar Nasional Bahas Penguatan Likuiditas BPD

22 Agustus 2026
OJK Dorong Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Ekonomi Bisnis

OJK Dorong Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

22 Agustus 2026
Karya Kreatif Indonesia 2026, Kalbar Hadirkan 11 UMKM
Ekonomi Bisnis

Karya Kreatif Indonesia 2026, Kalbar Hadirkan 11 UMKM

21 Agustus 2026
Next Post
Sambut Gelaran WSBK, XL Pastikan Jaringan 4G Prima

Sambut Gelaran WSBK, XL Pastikan Jaringan 4G Prima

Polri Menebar Kebahagiaan di Panti Jompo

Polri Menebar Kebahagiaan di Panti Jompo

AHM Kampanye Keselamatan Berkendara Bagi Gen Z

AHM Kampanye Keselamatan Berkendara Bagi Gen Z

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Undian Nasional Tabungan Simpeda 2026 di Bengkulu Sukses Digelar, Ini Pemenangnya
  • Nasabah Bank Kalbar Raih Hadiah senilai Rp 500 Juta
  • KKI 2026 Targetkan Omset dan Business Matching Ekspor Rp 446,9 Miliar
  • Molila Cookies Menemukan Jalan Baru Bersama Bank Kalbar
  • Asbanda dan Bank Bengkulu Gelar Seminar Nasional Bahas Penguatan Likuiditas BPD

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.