Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat akan melakukan lelang serentak barang sitaan pajak pada 5 November 2026.
Ada sebanyak 25 aset sitaan pajak dengan total nilai mencapari Rp 17,8 miliar,” kata Kepala Kanwil DJP Kalbar, Dudi Efendi Karnawidjaya, Selasa 6 Oktober 2026.
Ia mengungkapkan, bahwa kegiatan lelang atas aset sita pajak merupakan rangkaian tindakan penagihan aktif berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
“Kegiatan penagihan aktif tentu diawali dengan upaya persuasif berupa himbauan dan teguran agar Wajib Pajak melunasi tunggakan pajaknya.” Apabila setelah dilakukan upaya persuasif Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya, maka dilanjutkan dengan tindakan penagihan aktif.,” jelas Dudi.
“Tindakan penagihan aktif diawali dengan penyampaian surat paksa, penyitaan, dan penjualan aset sita, bahkan bisa dilakukan upaya pencegahan dan penyanderaan kepada penanggung pajak,” lanjutnya.












Discussion about this post