ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, Juli 21, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Hewan Ternak PMK Wajib Dikarantina 14 Hari

Matrabisnis by Matrabisnis
8 Juli 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Prof Wiku Adisasmito Koordinator Tim Pakar Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). (biro pers sekpres).

Prof Wiku Adisasmito Koordinator Tim Pakar Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). (biro pers sekpres).

ADVERTISEMENT

HEWAN ternak PMK dan produknya wajib dikarantina 14 hari sebelum melakukan perjalanan. Jika bergejala wajib dites. Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Wiku Adisasmito mengatakan telah membuat aturan lalulintas hewan ternak di tengah wabah.

Dalam konferensi pers secara virtual, Kamis 7 Juli 2022 malam, Wiku berkata, jika hewan ternak PMK terdeteksi positif, maka penanganan selanjutnya ditentukan dari zonasi masing-masing kabupaten/kota, yaitu kabupaten/kota hijau dimusnahkan, kabupaten/kota zona kuning pemotongan bersyarat, kabupaten/kota merah pemotongan bersyarat dan isolasi sesuai kondisi hewan.

READ ALSO

Perayaan HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah Melalui Aksi Donor Serentak di 12 Provinsi

Diduga Menipu, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha EVI

Kata Wiku, di Provinsi Bali tidak diperbolehkan ke luar masuk hewan, dan di provinsi Nusa Tenggara Timur serta Sulawesi Selatan, maka tidak diperbolehkan masuk.

“Di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat, maka tidak diperbolehkan ke luar khususnya untuk daerah yang merah,” kata Wiku.

Khusus produk hewan impor, maka diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona atau daerah, dengan ketentuan memiliki dokumen karantina.

Secara spesifik, lalu lintas hewan dan penduduknya akan mengikuti mekanisme sesuai surat edaran Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022, yaitu berlaku di seluruh pelabuhan dan atau bandara di Indonesia, yaitu antarpulau.

Perjalanan dari pulau yang Kabupaten/Kota zona hijau, diperkenankan masuk ke Kabupaten/Kota di pulau zona hijau dan merah, dengan syarat adanya proses disinfeksi, dekontaminasi dan tindakan pengamanan biosecurity ketat terhadap alat transportasi barang petugas dan peternak di pintu masuk.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Selanjutnya adalah perjalanan dari pulau yang Kabupaten/Kota zona merah, dilarang masuk ke Kabupaten/Kota di pulau berzona hijau.

Perjalanan dari pulau dan Kabupaten/Kota zona merah diperkenankan bersyarat masuk ke Kabupaten/Kota di pulau berzona merah, dengan syarat biosecurity ketat bagi peternakan alat transportasi barang peternak dan dapat menunjukkan hasil ELISA NSP atau RT PCAR maupun SKKH atau SP.

Khusus hewan dan produk hewan, seperti karkas, daging segar, jeroran, kepala dan lainnya harus melalui pemeriksaan di pos lintas antara kabupaten/kota. Pada prinsipnya lalu lintas hewan dapat dilakukan dengan memperhatikan status zonasi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: hewan ternak PMKKoordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)wajib dikarantina 14 hariWiku Adisasmito
ADVERTISEMENT
Previous Post

Minyakita Dijual Online Seharga Dua Kali Lipat

Next Post

Tiga Provinsi ini Seluruh Wilayahnya Terinfeksi PMK

Related Posts

Perayaan HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah Melalui Aksi Donor Serentak di 12 Provinsi
News

Perayaan HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah Melalui Aksi Donor Serentak di 12 Provinsi

20 Juli 2026
Satgas PASTI Hentikan Penipuan Appeninc, VID dan Sensenowai
News

Diduga Menipu, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha EVI

17 Juli 2026
OJK Serahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife
News

OJK Serahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife

16 Juli 2026
Dua Program Studi FMIPA Untan Raih Akreditasi Internasional ASIIN
News

Dua Program Studi FMIPA Untan Raih Akreditasi Internasional ASIIN

16 Juli 2026
Klinik Pratama Untan Luncurkan Layanan Medical Check Up
News

Klinik Pratama Untan Luncurkan Layanan Medical Check Up

15 Juli 2026
Paruh Pertama 2026, Penerimaan Pajak Capai Rp 1 Triliun Lebih
News

Paruh Pertama 2026, Penerimaan Pajak Capai Rp 1 Triliun Lebih

15 Juli 2026
Next Post
Tiga Provinsi ini Seluruh Wilayahnya Terinfeksi PMK

Tiga Provinsi ini Seluruh Wilayahnya Terinfeksi PMK

Hati-hati Ternak PMK, Hindari Konsumsi Jeroan

Hati-hati Ternak PMK, Hindari Konsumsi Jeroan

Telkomsel Hadirkan Progam 4G Device Bundling

Telkomsel Hadirkan Progam 4G Device Bundling

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Indosat 5G Hadir di Pontianak, Bawa Pengalaman Digital Lebih Dekat
  • AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026
  • Perayaan HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah Melalui Aksi Donor Serentak di 12 Provinsi
  • Astra Motor Kalbar Sukses Gelar Terbirit Birit Fun Run 5 KM
  • Terminal Kijing Catat Kinerja Gemilang Semester I 2026, General Cargo Melonjak 205,6 Persen

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.