HEWAN ternak PMK dan produknya wajib dikarantina 14 hari sebelum melakukan perjalanan. Jika bergejala wajib dites. Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Wiku Adisasmito mengatakan telah membuat aturan lalulintas hewan ternak di tengah wabah.
Dalam konferensi pers secara virtual, Kamis 7 Juli 2022 malam, Wiku berkata, jika hewan ternak PMK terdeteksi positif, maka penanganan selanjutnya ditentukan dari zonasi masing-masing kabupaten/kota, yaitu kabupaten/kota hijau dimusnahkan, kabupaten/kota zona kuning pemotongan bersyarat, kabupaten/kota merah pemotongan bersyarat dan isolasi sesuai kondisi hewan.
Kata Wiku, di Provinsi Bali tidak diperbolehkan ke luar masuk hewan, dan di provinsi Nusa Tenggara Timur serta Sulawesi Selatan, maka tidak diperbolehkan masuk.
“Di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat, maka tidak diperbolehkan ke luar khususnya untuk daerah yang merah,” kata Wiku.
Khusus produk hewan impor, maka diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona atau daerah, dengan ketentuan memiliki dokumen karantina.
Secara spesifik, lalu lintas hewan dan penduduknya akan mengikuti mekanisme sesuai surat edaran Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022, yaitu berlaku di seluruh pelabuhan dan atau bandara di Indonesia, yaitu antarpulau.
Perjalanan dari pulau yang Kabupaten/Kota zona hijau, diperkenankan masuk ke Kabupaten/Kota di pulau zona hijau dan merah, dengan syarat adanya proses disinfeksi, dekontaminasi dan tindakan pengamanan biosecurity ketat terhadap alat transportasi barang petugas dan peternak di pintu masuk.
Selanjutnya adalah perjalanan dari pulau yang Kabupaten/Kota zona merah, dilarang masuk ke Kabupaten/Kota di pulau berzona hijau.
Perjalanan dari pulau dan Kabupaten/Kota zona merah diperkenankan bersyarat masuk ke Kabupaten/Kota di pulau berzona merah, dengan syarat biosecurity ketat bagi peternakan alat transportasi barang peternak dan dapat menunjukkan hasil ELISA NSP atau RT PCAR maupun SKKH atau SP.
Khusus hewan dan produk hewan, seperti karkas, daging segar, jeroran, kepala dan lainnya harus melalui pemeriksaan di pos lintas antara kabupaten/kota. Pada prinsipnya lalu lintas hewan dapat dilakukan dengan memperhatikan status zonasi.
Discussion about this post