ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, Juli 21, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Hewan Ternak PMK Wajib Dikarantina 14 Hari

Matrabisnis by Matrabisnis
8 Juli 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Prof Wiku Adisasmito Koordinator Tim Pakar Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). (biro pers sekpres).

Prof Wiku Adisasmito Koordinator Tim Pakar Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). (biro pers sekpres).

ADVERTISEMENT

“Secara umum setiap aktivitas perjalanan dihimbau untuk menerapkan tindakan pengamanan biosecurity yang ketat, dan dokumen bukti kesehatan sehingga hewan yang ada dipastikan benar-benar sehat, ” tegas Wiku.

Kabupaten/Kota berzona hijau diperkenankan, baik hewan maupun produknya untuk memasuki Kabupaten zona hijau dan kuning.

READ ALSO

Perayaan HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah Melalui Aksi Donor Serentak di 12 Provinsi

Diduga Menipu, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha EVI

Dari Kabupaten/Kota zona hijau diperkenankan baik hewan dengan tujuan dipotong dan produknya untuk memasuki Kabupaten/Kota zona merah, dan dari Kabupaten/Kota zona kuning diperkenankan baik hewan maupun produknya memasuki zona kuning dan diperkenankan hanya untuk produk hewan ke zona merah.

Dari Kabupaten/Kota zona merah diperkenankan untuk produk hewan masuk ke Kabupaten/Kota zona merah dengan syarat mampu menunjukkan dokumen bukti kesehatan dan upaya tindakan biosecurity ketat.

Khusus untuk susu segar, diberlakukan tambahan persyaratan, yaitu mengikuti standar dari World Animal Health Organization atau WOAH, yakni dari Kabupaten/Kota berzona hijau diperkenankan untuk menuju seluruh zona, dan dari kabupaten kota berwarna kuning menuju Kabupaten/Kota zona kuning dan merah.

ADVERTISEMENT

Namun tidak diperkenankan menuju Kabupaten/Kota zona hijau. Dari Kabupaten Kota zona merah diperkenankan menuju Kabupaten/Kota zona merah.

ADVERTISEMENT

“Khusus bagi pengelola tempat pengolahan hewan rentan dan pemerah susu wajib menjalankan tindakan pengamanan biosecurity, yaitu melakukan pemotongan bersyarat peserta pemantauan. Jika menemukan gejala klinis pada hewan rentan PMK, berikutnya melakukan upaya pembersihan lokasi dan alat-alat lainnya yang digunakan sebelum dan sesudah proses pengolahan,” jslas  Wiku.

Selanjutnya melakukan pemeriksaan karkas dan jeroan hewan ternak setelah pengolahan, dan membuang hasil limbah pengolahan hewan rentan PMK pada tempat khusus, untuk memastikan tidak mencemari lingkungan. Lebih rinci lagi termasuk alat dan bahan yang direkomendasikan, tertera dalam Surat Edaran Satgas Nomor 2 Tahun 2022. **

Editor : Yuli.S

Page 2 of 2
Prev12
Tags: hewan ternak PMKKoordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)wajib dikarantina 14 hariWiku Adisasmito
ADVERTISEMENT
Previous Post

Minyakita Dijual Online Seharga Dua Kali Lipat

Next Post

Tiga Provinsi ini Seluruh Wilayahnya Terinfeksi PMK

Related Posts

Perayaan HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah Melalui Aksi Donor Serentak di 12 Provinsi
News

Perayaan HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah Melalui Aksi Donor Serentak di 12 Provinsi

20 Juli 2026
Satgas PASTI Hentikan Penipuan Appeninc, VID dan Sensenowai
News

Diduga Menipu, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha EVI

17 Juli 2026
OJK Serahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife
News

OJK Serahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife

16 Juli 2026
Dua Program Studi FMIPA Untan Raih Akreditasi Internasional ASIIN
News

Dua Program Studi FMIPA Untan Raih Akreditasi Internasional ASIIN

16 Juli 2026
Klinik Pratama Untan Luncurkan Layanan Medical Check Up
News

Klinik Pratama Untan Luncurkan Layanan Medical Check Up

15 Juli 2026
Paruh Pertama 2026, Penerimaan Pajak Capai Rp 1 Triliun Lebih
News

Paruh Pertama 2026, Penerimaan Pajak Capai Rp 1 Triliun Lebih

15 Juli 2026
Next Post
Tiga Provinsi ini Seluruh Wilayahnya Terinfeksi PMK

Tiga Provinsi ini Seluruh Wilayahnya Terinfeksi PMK

Hati-hati Ternak PMK, Hindari Konsumsi Jeroan

Hati-hati Ternak PMK, Hindari Konsumsi Jeroan

Telkomsel Hadirkan Progam 4G Device Bundling

Telkomsel Hadirkan Progam 4G Device Bundling

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Indosat 5G Hadir di Pontianak, Bawa Pengalaman Digital Lebih Dekat
  • AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026
  • Perayaan HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah Melalui Aksi Donor Serentak di 12 Provinsi
  • Astra Motor Kalbar Sukses Gelar Terbirit Birit Fun Run 5 KM
  • Terminal Kijing Catat Kinerja Gemilang Semester I 2026, General Cargo Melonjak 205,6 Persen

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.