ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, April 7, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Gubernur Ridwan Kamil Diizinkan Berada di Luar Negeri Hingga 4 Juni 2022

Matrabisnis by Matrabisnis
31 Mei 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (net)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (net)

ADVERTISEMENT

GUBERNUR Jawa Barat, Ridwan Kamil yang bertugas dinas di luar negeri dari tanggal 21 sampai 28 Mei 2022, diberikan izin oleh Mendagri, Tito Karnavian untuk diperpanjang waktunya berada di luar negeri dari 29 Mei hingga 4 Juni 2022.

Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan pers, Senin, masa perjalanan dinas Gubernur Ridwan Kamil seharusnya sudah berakhir pada 28 Mei 2022.

READ ALSO

Sekda Kalbar : Program Retret ASN Diatur dalam Undang-Undang

Retret ASN Kalbar Disorot, Sekda Harisson Tegaskan Tak Langgar Aturan: Ini Fakta Pergeseran Anggaran

“Saat ini, Pak Gub sedang berada di Swiss guna memantau langsung upaya menemukan anak sulunya, Emmeril Kahn Mumtadz yang terseret arus Sungai Aare di Kota Bern pada 26 Mei 2022,” tutur Setiawan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Karena kejadian tersebut, Pemprov Jawa Barat, kemudian mengambil inisiatif, khususnya untuk tanggal 29 Mei sampai 4 Juni 2022, dengan meminta izin kepada Mendagri. “Alhamdulillah, tanggal 28 Mei lalu, Mendagri memberikan surat izin terkait surat izin ke luar dengan alasan penting,” kata Setiawan.

Menurut dia, Gubernur Jawa Barat melakukan kunjungan dinas ke Italia pada 21 hingga 23 Mei 2022, selanjutnya berdinas ke Inggris pada 24 sampai 26 Mei 2022, dan bertugas ke Swiss pada 27 hingga 28 Mei 2022.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bern SwissEmmeril Kahn MumtadzGubernur Jawa Barat Ridwan KamilMendagriPemprov Jawa BaratSekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan WangsaatmajaSungai AareTito Karnavian
ADVERTISEMENT
Previous Post

Presiden Jokowi Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Next Post

Kasus Pertama Omicron BA.5 Ditemukan di China

Related Posts

Sekda Kalbar : Program Retret ASN Diatur dalam Undang-Undang
News

Sekda Kalbar : Program Retret ASN Diatur dalam Undang-Undang

6 April 2026
Retret ASN Kalbar Disorot, Sekda Harisson Tegaskan Tak Langgar Aturan: Ini Fakta Pergeseran Anggaran
News

Retret ASN Kalbar Disorot, Sekda Harisson Tegaskan Tak Langgar Aturan: Ini Fakta Pergeseran Anggaran

6 April 2026
OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis
News

OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis

2 April 2026
Untan Mulai Pemeriksaan Narkoba bagi Mahasiswa Baru
News

Untan Mulai Pemeriksaan Narkoba bagi Mahasiswa Baru

2 April 2026
Kalbar Catat Inflasi 0,25 Persen, Terendah Selama 2026
News

Kalbar Catat Inflasi 0,25 Persen, Terendah Selama 2026

2 April 2026
Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan
News

Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan

28 Maret 2026
Next Post
Kasus Pertama Omicron BA.5 Ditemukan di China

Kasus Pertama Omicron BA.5 Ditemukan di China

Walikota Bern Temui Ridwan Kamil

Walikota Bern Temui Ridwan Kamil

Ini Dia 8 Menu Windows 11 Generasi Terbaru

Ini Dia 8 Menu Windows 11 Generasi Terbaru

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Sekda Kalbar : Program Retret ASN Diatur dalam Undang-Undang
  • Indonesia dan Korea Selatan Resmi Terhubung QR
  • Retret ASN Kalbar Disorot, Sekda Harisson Tegaskan Tak Langgar Aturan: Ini Fakta Pergeseran Anggaran
  • OJK, BEI dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Penguatan Pasar Modal
  • Sektor Jasa Keuangan Syariah Fondasi Kuat Perekonomian Indonesia

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Sekda Kalbar : Program Retret ASN Diatur dalam Undang-Undang
News

Sekda Kalbar : Program Retret ASN Diatur dalam Undang-Undang

by Matrabisnis
6 April 2026
0

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson, menjelaskan program retret atau peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Read more
Indonesia dan Korea Selatan Resmi Terhubung QR

Indonesia dan Korea Selatan Resmi Terhubung QR

6 April 2026
Retret ASN Kalbar Disorot, Sekda Harisson Tegaskan Tak Langgar Aturan: Ini Fakta Pergeseran Anggaran

Retret ASN Kalbar Disorot, Sekda Harisson Tegaskan Tak Langgar Aturan: Ini Fakta Pergeseran Anggaran

6 April 2026
OJK, BEI dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Penguatan Pasar Modal

OJK, BEI dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Penguatan Pasar Modal

6 April 2026
Sektor Jasa Keuangan Syariah Fondasi Kuat Perekonomian Indonesia

Sektor Jasa Keuangan Syariah Fondasi Kuat Perekonomian Indonesia

6 April 2026

Recent Posts

  • Sekda Kalbar : Program Retret ASN Diatur dalam Undang-Undang
  • Indonesia dan Korea Selatan Resmi Terhubung QR
  • Retret ASN Kalbar Disorot, Sekda Harisson Tegaskan Tak Langgar Aturan: Ini Fakta Pergeseran Anggaran
  • OJK, BEI dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Penguatan Pasar Modal

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.