ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Agustus 24, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Asuransi Jiwa Prolife

Matrabisnis by Matrabisnis
9 Juli 2026
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers proses penyidikan dan sita aset dugaan Tindak Pidana Perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS), dengan tersangka HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan, Kamis. (ist)

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers proses penyidikan dan sita aset dugaan Tindak Pidana Perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS), dengan tersangka HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan, Kamis. (ist)

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS), dengan tersangka HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, dugaan tindak pidana dilakukan dengan modus operandi dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023, yang memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

READ ALSO

Nasabah Bank Kalbar Raih Hadiah senilai Rp 500 Juta

Asmo Kalbar bersama HWBC Gelar Convoy Merdeka 2026 Jelajahi 8 Destinasi Bersejarah

“Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023,” kata Friderica dalam konferensi pers, Kamis 9 Juli 2026.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

ADVERTISEMENT

OJK juga telah memberikan kesempatan yang memadai kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO), namun upaya tersebut tidak berhasil terealisasi karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Sebelum pencabutan izin usaha tersebut, OJK telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia untuk melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.

ADVERTISEMENT

“Dugaan tidak dilaksanakannya Perintah Tertulis tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan tindak pidana yang saat ini dilakukan OJK,” jelas Friderica.

Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp15 miliar.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari DewiOtoritas Jasa Keuangan (OJK)penyidikan dugaan Tindak Pidana PerasuransianPT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
ADVERTISEMENT
Previous Post

AI berdampak pada Hampir 80 Juta Pekerja di Kawasan ASEAN

Next Post

Bank Kalbar Tegaskan Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Related Posts

Nasabah Bank Kalbar Raih Hadiah senilai Rp 500 Juta
News

Nasabah Bank Kalbar Raih Hadiah senilai Rp 500 Juta

23 Agustus 2026
Asmo Kalbar bersama HWBC Gelar Convoy Merdeka 2026 Jelajahi 8 Destinasi Bersejarah
News

Asmo Kalbar bersama HWBC Gelar Convoy Merdeka 2026 Jelajahi 8 Destinasi Bersejarah

22 Agustus 2026
Pegadaian Peduli Pendidikan, Bekali 580 Mahasiswa Untan dengan Literasi Keuangan dan Kewirausahaan
News

Pegadaian Peduli Pendidikan, Bekali 580 Mahasiswa Untan dengan Literasi Keuangan dan Kewirausahaan

21 Agustus 2026
OJK Lantik Deputi Komisioner Baru
News

OJK Lantik Deputi Komisioner Baru

21 Agustus 2026
DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal
News

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal

20 Agustus 2026
Hadapi Ancaman Karhutla, Kapolda Kalbar Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan
News

Hadapi Ancaman Karhutla, Kapolda Kalbar Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan

20 Agustus 2026
Next Post
Bank Kalbar Tegaskan Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Bank Kalbar Tegaskan Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

BPKP Kalbar Kawal Tata Kelola Desa

BPKP Kalbar Kawal Tata Kelola Desa

OJK Serahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari

OJK Serahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Undian Nasional Tabungan Simpeda 2026 di Bengkulu Sukses Digelar, Ini Pemenangnya
  • Nasabah Bank Kalbar Raih Hadiah senilai Rp 500 Juta
  • KKI 2026 Targetkan Omset dan Business Matching Ekspor Rp 446,9 Miliar
  • Molila Cookies Menemukan Jalan Baru Bersama Bank Kalbar
  • Asbanda dan Bank Bengkulu Gelar Seminar Nasional Bahas Penguatan Likuiditas BPD

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.