Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten beberapa waktu lalu.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah mengungkapkan, bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya dalam memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
“Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT TAFS atas informasi yang beredar, terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan, yang melakukan penagihan dengan kekerasan,” jelas Agus dalam keterangannya, Selasa.
Berdasarkan permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek, antara lain: melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan OJK, melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan, memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan internal dan/atau pihak ketiga.
Melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan dimaksud kepada OJK.
“OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS. Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya,” kata Agus.
OJK menegaskan, bahwa seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.











Discussion about this post