ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, September 19, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Langgar Proses Penagihan, OJK Panggil Toyota Astra Financial Services

Matrabisnis by Matrabisnis
18 Juni 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

“PUJK juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dan atau digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen,” imbuhnya.

OJK mengingatkan bahwa kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen.

READ ALSO

Dari Darat, Air Hingga Udara, QRIS Menyebar Tanpa Batas

6th IPOSC 2026: Pertemuan Edukasi Petani Sawit Berkelanjutan

Di sisi lain, OJK juga menekankan bahwa selain memiliki hak untuk memperoleh pe​lindungan, konsumen juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. Pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen.

ADVERTISEMENT

Agus juga mengingatkan, konsumen juga wajib menjaga dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakan objek yang menjadi agunan pembiayaan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Perusahaan Pembiayaan.

Ia menyampaikan, bahwa kegagalan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut, dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku.

ADVERTISEMENT

“Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan serta menjaga komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung,” tegas Agus.

Ia mengimbau, agar masyarakat hanya menggunakan layanan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh OJK.

Apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PUJK dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.**

Page 2 of 2
Prev12
Tags: dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kreditKepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus FirmansyahOtoritas Jasa Keuangan (OJK)PT Toyota Astra Financial Services (TAFS)
ADVERTISEMENT
Previous Post

BPS Kalbar Canangkan Sensus Ekonomi 2026

Next Post

Gojek dan YGMP Berikan Beasiswa S1 Mitra Driver dan Keluarga

Related Posts

Dari Darat, Air Hingga Udara, QRIS Menyebar Tanpa Batas
Ekonomi Bisnis

Dari Darat, Air Hingga Udara, QRIS Menyebar Tanpa Batas

18 September 2026
6th IPOSC 2026: Pertemuan Edukasi Petani Sawit Berkelanjutan
Ekonomi Bisnis

6th IPOSC 2026: Pertemuan Edukasi Petani Sawit Berkelanjutan

14 September 2026
Peraturan Devisa Hasil Ekspor SDA Diharap Menarik Minat Eksportir
Ekonomi Bisnis

Indeks Orientasi Bisnis Perbankan Berada di Zona Optimis

12 September 2026
OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Gadai Elektronik Jakarta
Ekonomi Bisnis

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Gadai Elektronik Jakarta

10 September 2026
OJK Pastikan Pasar Modal Indonesia akan Kembali Membaik
Ekonomi Bisnis

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Aturan Pasar Modal

5 September 2026
Melapak di Marketplace Membuka Jendela Pasar
Ekonomi Bisnis

Melapak di Marketplace Membuka Jendela Pasar

29 Agustus 2026
Next Post
Gojek dan YGMP Berikan Beasiswa S1 Mitra Driver dan Keluarga

Gojek dan YGMP Berikan Beasiswa S1 Mitra Driver dan Keluarga

Diduga Lakukan Penipuan, Satgas Pasti Hentikan Usaha Universal Peak

Diduga Lakukan Penipuan, Satgas Pasti Hentikan Usaha Universal Peak

Pebalap Binaan Astra Honda Cetak Sejarah Terkencang di Estoril

Pebalap Binaan Astra Honda Cetak Sejarah Terkencang di Estoril

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Masjid Berdaya Indosat Hubungkan 160 Masjid di Kalimantan
  • Ringankan Beban Masyarakat, HPI Salurkan Bantuan di Desa Teluk Kapuas
  • Beli Motor Honda Bekesempatan Mendapatkan Berbagai Hadiah Undian
  • Mercure Pontianak City Center Jadi Hotel Pertama di Pontianak yang Raih Green Key International Bersama ibis Pontianak City Center
  • DJP Kalbar Gelar Forum Silaturahmi Perpajakan

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.