ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, September 19, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Langgar Proses Penagihan, OJK Panggil Toyota Astra Financial Services

Matrabisnis by Matrabisnis
18 Juni 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin  terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten beberapa waktu lalu.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah mengungkapkan, bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya dalam memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

READ ALSO

Dari Darat, Air Hingga Udara, QRIS Menyebar Tanpa Batas

6th IPOSC 2026: Pertemuan Edukasi Petani Sawit Berkelanjutan

“Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT TAFS atas informasi yang beredar, terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan, yang melakukan penagihan dengan kekerasan,” jelas Agus dalam keterangannya, Selasa.

Berdasarkan permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek, antara lain: melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan OJK, melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan, memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan internal dan/atau pihak ketiga.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan dimaksud kepada OJK.

“OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS. Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya,” kata Agus.

OJK menegaskan, bahwa seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

Page 1 of 2
12Next
Tags: dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kreditKepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus FirmansyahOtoritas Jasa Keuangan (OJK)PT Toyota Astra Financial Services (TAFS)
ADVERTISEMENT
Previous Post

BPS Kalbar Canangkan Sensus Ekonomi 2026

Next Post

Gojek dan YGMP Berikan Beasiswa S1 Mitra Driver dan Keluarga

Related Posts

Dari Darat, Air Hingga Udara, QRIS Menyebar Tanpa Batas
Ekonomi Bisnis

Dari Darat, Air Hingga Udara, QRIS Menyebar Tanpa Batas

18 September 2026
6th IPOSC 2026: Pertemuan Edukasi Petani Sawit Berkelanjutan
Ekonomi Bisnis

6th IPOSC 2026: Pertemuan Edukasi Petani Sawit Berkelanjutan

14 September 2026
Peraturan Devisa Hasil Ekspor SDA Diharap Menarik Minat Eksportir
Ekonomi Bisnis

Indeks Orientasi Bisnis Perbankan Berada di Zona Optimis

12 September 2026
OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Gadai Elektronik Jakarta
Ekonomi Bisnis

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Gadai Elektronik Jakarta

10 September 2026
OJK Pastikan Pasar Modal Indonesia akan Kembali Membaik
Ekonomi Bisnis

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Aturan Pasar Modal

5 September 2026
Melapak di Marketplace Membuka Jendela Pasar
Ekonomi Bisnis

Melapak di Marketplace Membuka Jendela Pasar

29 Agustus 2026
Next Post
Gojek dan YGMP Berikan Beasiswa S1 Mitra Driver dan Keluarga

Gojek dan YGMP Berikan Beasiswa S1 Mitra Driver dan Keluarga

Diduga Lakukan Penipuan, Satgas Pasti Hentikan Usaha Universal Peak

Diduga Lakukan Penipuan, Satgas Pasti Hentikan Usaha Universal Peak

Pebalap Binaan Astra Honda Cetak Sejarah Terkencang di Estoril

Pebalap Binaan Astra Honda Cetak Sejarah Terkencang di Estoril

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Masjid Berdaya Indosat Hubungkan 160 Masjid di Kalimantan
  • Ringankan Beban Masyarakat, HPI Salurkan Bantuan di Desa Teluk Kapuas
  • Beli Motor Honda Bekesempatan Mendapatkan Berbagai Hadiah Undian
  • Mercure Pontianak City Center Jadi Hotel Pertama di Pontianak yang Raih Green Key International Bersama ibis Pontianak City Center
  • DJP Kalbar Gelar Forum Silaturahmi Perpajakan

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.