ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Jumat, Maret 13, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

Matrabisnis by Matrabisnis
13 Maret 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri (POJK 41/2025) sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

“Penerbitan POJK ini merupakan respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global, yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Kamis.

READ ALSO

DPR Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Ia menegaskan, melalui pengaturan ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia sekaligus memastikan kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.

“OJK memandang, bahwa perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan tidak memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia membutuhkan saluran resmi untuk melakukan pemasaran, pertukaran informasi, dan koordinasi kegiatan usaha. Kehadiran Kantor Perwakilan PVL menjadi sarana penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis dan nasabah di Indonesia,” jelasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam POJK 41/2025, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) mencakup perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, serta perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.

Adapun Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) didefinisikan sebagai kantor dari PVL yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia.

Melalui pengaturan ini, KPPVL dapat melakukan berbagai kegiatan di Indonesia, antara lain:

Memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara dalam melakukan hubungan dengan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri.

Membantu kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri dalam mengawasi pembiayaan yang berada di Indonesia.

Bertindak sebagai pengawas terhadap proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri.

Melakukan kegiatan promosi dalam rangka memperkenalkan PVL yang berkantor pusat di luar negeri.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadimenerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga PembiayaanOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Santri Berperan Penting sebagai Agen Perubahan

Next Post

OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Related Posts

DPR Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
News

DPR Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

13 Maret 2026
OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing
News

OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing

13 Maret 2026
Santri Berperan Penting sebagai Agen Perubahan
News

Santri Berperan Penting sebagai Agen Perubahan

13 Maret 2026
OJK Kampanye GERAK Syariah, Sasar Pelajar Berdakwah
News

OJK Kampanye GERAK Syariah, Sasar Pelajar Berdakwah

11 Maret 2026
CIMB Niaga Dorong Jurnalis Jadi Agent of Change untuk Keberlanjutan
News

CIMB Niaga Dorong Jurnalis Jadi Agent of Change untuk Keberlanjutan

11 Maret 2026
Pojok Statistik Untan Gelar Edukasi Literasi Data Series 2
News

Pojok Statistik Untan Gelar Edukasi Literasi Data Series 2

9 Maret 2026
Next Post
OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing

OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Positif, Total Aset Perbankan Syariah Rp 980,30 Triliun

Kredit UMKM Diproyeksi Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

DPR Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

DPR Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • DPR Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
  • Kredit UMKM Diproyeksi Tumbuh 7-9 Persen pada 2026
  • OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  • OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia
  • Santri Berperan Penting sebagai Agen Perubahan

Arsip

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • DPR Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
  • Kredit UMKM Diproyeksi Tumbuh 7-9 Persen pada 2026
  • OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  • OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.