ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, September 28, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

Matrabisnis by Matrabisnis
13 Maret 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Bertindak sebagai pemegang kuasa dalam menghubungi instansi atau lembaga guna keperluan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri.

Memberikan informasi mengenai ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri atau sebaliknya.

READ ALSO

Desa Sejahtera Astra Bengkaung Diresmikan, Dorong Potensi Desa Berkelanjutan

Dukung Penanganan Karhutla di Kubu Raya, PT Pegadaian Salurkan 50 Unit Bantuan Perlengkapan dan Vitamin untuk Petugas Lapangan

Membantu para eksportir Indonesia guna memperoleh akses pasar di luar negeri melalui jaringan internasional yang dimiliki KPPVL atau sebaliknya.

Mendorong peningkatan penyertaan modal dan/atau pembiayaan dari luar negeri di Indonesia untuk membiayai proyek di sektor prioritas dan daerah.

Memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen atau nasabah; dan/atau

kegiatan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

KPPVL diharapkan dapat mendorong peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal dari luar negeri untuk proyek-proyek di sektor prioritas dan daerah, serta membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar global melalui jaringan internasional yang dimiliki lembaga tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Namun demikian, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan level playing field yang sehat bagi industri domestik, KPPVL dilarang melakukan kegiatan usaha lembaga pembiayaan secara langsung di Indonesia.

Untuk mendukung implementasi peraturan ini, OJK akan menyelenggarakan Sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026, yang dilanjutkan dengan kegiatan Licensing Day Kantor Perwakilan PVML berupa pendampingan langsung (one-on-one assistance) kepada calon pemohon sebagai upaya mempercepat proses perizinan serta meningkatkan transparansi layanan perizinan OJK.

Dengan diterbitkannya POJK 41/2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas.**

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadimenerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga PembiayaanOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Santri Berperan Penting sebagai Agen Perubahan

Next Post

OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Related Posts

Desa Sejahtera Astra Bengkaung Diresmikan, Dorong Potensi Desa Berkelanjutan
News

Desa Sejahtera Astra Bengkaung Diresmikan, Dorong Potensi Desa Berkelanjutan

27 September 2026
Dukung Penanganan Karhutla di Kubu Raya, PT Pegadaian Salurkan 50 Unit Bantuan Perlengkapan dan Vitamin untuk Petugas Lapangan
News

Dukung Penanganan Karhutla di Kubu Raya, PT Pegadaian Salurkan 50 Unit Bantuan Perlengkapan dan Vitamin untuk Petugas Lapangan

26 September 2026
Industri Dana Pensiun Bertumbuh, Total Aset Capai Rp 1,6 Triliun
News

Industri Dana Pensiun Bertumbuh, Total Aset Capai Rp 1,6 Triliun

26 September 2026
Secangkir Kopi, Sejuta Mimpi: Obrolan Santai Menuju Generasi #Cari_aman
News

Secangkir Kopi, Sejuta Mimpi: Obrolan Santai Menuju Generasi #Cari_aman

26 September 2026
Kalbar Borong Lima Apresiasi TPID dan TP2DD Terbaik 2026
News

Kalbar Borong Lima Apresiasi TPID dan TP2DD Terbaik 2026

25 September 2026
KDMP Kalbar Catat Transaksi Rp 400 Juta Lebih
News

KDMP Kalbar Catat Transaksi Rp 400 Juta Lebih

25 September 2026
Next Post
OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing

OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Positif, Total Aset Perbankan Syariah Rp 980,30 Triliun

Kredit UMKM Diproyeksi Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

DPR Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

DPR Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Desa Sejahtera Astra Bengkaung Diresmikan, Dorong Potensi Desa Berkelanjutan
  • Dukung Penanganan Karhutla di Kubu Raya, PT Pegadaian Salurkan 50 Unit Bantuan Perlengkapan dan Vitamin untuk Petugas Lapangan
  • Penerimaan Cukai Hingga Agustus Capai Rp 174,8 Miliar
  • XLSMART Future Ready akan Rekrut Seribu Talenta Muda
  • Industri Dana Pensiun Bertumbuh, Total Aset Capai Rp 1,6 Triliun

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.