ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, Juni 13, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

Matrabisnis by Matrabisnis
13 Maret 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri (POJK 41/2025) sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

“Penerbitan POJK ini merupakan respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global, yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Kamis.

READ ALSO

Luncurkan Sistem ERP dan Inisiatif Akses Keuangan Inklusif

Kemendukbangga/BKKBN dan IPKB Perkuat Kolaborasi Publikasi

Ia menegaskan, melalui pengaturan ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia sekaligus memastikan kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.

“OJK memandang, bahwa perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan tidak memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia membutuhkan saluran resmi untuk melakukan pemasaran, pertukaran informasi, dan koordinasi kegiatan usaha. Kehadiran Kantor Perwakilan PVL menjadi sarana penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis dan nasabah di Indonesia,” jelasnya.

Dalam POJK 41/2025, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) mencakup perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, serta perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.

Adapun Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) didefinisikan sebagai kantor dari PVL yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Melalui pengaturan ini, KPPVL dapat melakukan berbagai kegiatan di Indonesia, antara lain:

Memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara dalam melakukan hubungan dengan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri.

Membantu kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri dalam mengawasi pembiayaan yang berada di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Bertindak sebagai pengawas terhadap proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri.

Melakukan kegiatan promosi dalam rangka memperkenalkan PVL yang berkantor pusat di luar negeri.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadimenerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga PembiayaanOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Santri Berperan Penting sebagai Agen Perubahan

Next Post

OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Related Posts

Luncurkan Sistem ERP dan Inisiatif Akses Keuangan Inklusif
News

Luncurkan Sistem ERP dan Inisiatif Akses Keuangan Inklusif

12 Juni 2026
Kemendukbangga/BKKBN dan IPKB Perkuat Kolaborasi Publikasi
News

Kemendukbangga/BKKBN dan IPKB Perkuat Kolaborasi Publikasi

12 Juni 2026
Gemawan dan Think Women Gelar Workshop Gesit Maju Digital
News

Gemawan dan Think Women Gelar Workshop Gesit Maju Digital

12 Juni 2026
Klinik Pratama Untan dan Dinkes Singkawang Gelar Pelatihan Pandu PTM
News

Klinik Pratama Untan dan Dinkes Singkawang Gelar Pelatihan Pandu PTM

10 Juni 2026
Asmo Kalbar Dukung Reuni Akbar 12 Tahun SI UNTAN
News

Asmo Kalbar Dukung Reuni Akbar 12 Tahun SI UNTAN

9 Juni 2026
Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah Asmo Kalbar Berbagi Hewan Kurban
News

Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah Asmo Kalbar Berbagi Hewan Kurban

9 Juni 2026
Next Post
OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing

OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Positif, Total Aset Perbankan Syariah Rp 980,30 Triliun

Kredit UMKM Diproyeksi Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

DPR Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

DPR Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Asmo Kalbar Sukses Gelar Technical Skill Contest 2026
  • Luncurkan Sistem ERP dan Inisiatif Akses Keuangan Inklusif
  • Kemendukbangga/BKKBN dan IPKB Perkuat Kolaborasi Publikasi
  • Asmo Kalbar Dukung Jamnas FSI XVII
  • Gemawan dan Think Women Gelar Workshop Gesit Maju Digital

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.