ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, Juni 13, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Matrabisnis by Matrabisnis
13 Maret 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum sebagai upaya memperkuat pengaturan tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan serta memastikan terlaksananya program alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia secara optimal.

“Ketentuan ini disusun untuk memastikan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor perbankan dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur, kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, Kamis.

READ ALSO

Luncurkan Sistem ERP dan Inisiatif Akses Keuangan Inklusif

Kemendukbangga/BKKBN dan IPKB Perkuat Kolaborasi Publikasi

Ia menjelaskan, bahwa penerbitan POJK tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan. Pertama, kebutuhan bank terhadap TKA perlu disesuaikan dengan karakteristik, kompleksitas usaha, serta arah strategis masing-masing bank, sekaligus mendorong proses alih pengetahuan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sektor perbankan.

ADVERTISEMENT

Ke dua, meningkatnya integrasi kegiatan perbankan global mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara (movement of personnel between countries) dan transfer pengetahuan (transfer of knowledge) antar lembaga keuangan. Kondisi ini membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional.

ADVERTISEMENT

Ke tiga, perlunya harmonisasi dan penyelarasan ketentuan penggunaan TKA dengan perkembangan regulasi terkini.

Dalam POJK ini diatur penyesuaian jangka waktu penggunaan TKA untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan menjadi paling lama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan pertimbangan OJK.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadimenerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja AsingOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
ADVERTISEMENT
Previous Post

OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

Next Post

Kredit UMKM Diproyeksi Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

Related Posts

Luncurkan Sistem ERP dan Inisiatif Akses Keuangan Inklusif
News

Luncurkan Sistem ERP dan Inisiatif Akses Keuangan Inklusif

12 Juni 2026
Kemendukbangga/BKKBN dan IPKB Perkuat Kolaborasi Publikasi
News

Kemendukbangga/BKKBN dan IPKB Perkuat Kolaborasi Publikasi

12 Juni 2026
Gemawan dan Think Women Gelar Workshop Gesit Maju Digital
News

Gemawan dan Think Women Gelar Workshop Gesit Maju Digital

12 Juni 2026
Klinik Pratama Untan dan Dinkes Singkawang Gelar Pelatihan Pandu PTM
News

Klinik Pratama Untan dan Dinkes Singkawang Gelar Pelatihan Pandu PTM

10 Juni 2026
Asmo Kalbar Dukung Reuni Akbar 12 Tahun SI UNTAN
News

Asmo Kalbar Dukung Reuni Akbar 12 Tahun SI UNTAN

9 Juni 2026
Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah Asmo Kalbar Berbagi Hewan Kurban
News

Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah Asmo Kalbar Berbagi Hewan Kurban

9 Juni 2026
Next Post
Positif, Total Aset Perbankan Syariah Rp 980,30 Triliun

Kredit UMKM Diproyeksi Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

DPR Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

DPR Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Silaturahim Ramadan Untan, Perkuat Kualitas dan Integritas SDM

Silaturahim Ramadan Untan, Perkuat Kualitas dan Integritas SDM

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Asmo Kalbar Sukses Gelar Technical Skill Contest 2026
  • Luncurkan Sistem ERP dan Inisiatif Akses Keuangan Inklusif
  • Kemendukbangga/BKKBN dan IPKB Perkuat Kolaborasi Publikasi
  • Asmo Kalbar Dukung Jamnas FSI XVII
  • Gemawan dan Think Women Gelar Workshop Gesit Maju Digital

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.