ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, Juni 30, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Mulai Februari Gas Elpiji Tidak Lagi Dijual di Warung Pengecer

Matrabisnis by Matrabisnis
1 Februari 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Gas melon ukuran 3 kilogram tidak lagi diperbolehkan dijual di warung-warung pengecer mulai 1 Februari 2025.(ist)

Gas melon ukuran 3 kilogram tidak lagi diperbolehkan dijual di warung-warung pengecer mulai 1 Februari 2025.(ist)

ADVERTISEMENT

WAKIL Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menyatakan, bahwa per 1 Februari 2025, gas elpiji (LPG) ukuran 3 kilogram atau yang biasa disebut gas melon, tidak lagi dijual di warung-warung pengecer.

Kebijakan tersebut dilakukan, agar distribusi gas elpiji melon itu lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan. “Jika pengecer ingin tetap menjual elpiji subsidi, harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina,” tegas Yuliot.

READ ALSO

Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

Pelindo Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas di Terminal Kijing

Pengecer yang selama ini bebas menjual gas elpiji 3 kilogram, kini diminta mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu agar bisa menjadi pangkalan resmi.

Ada pun pengecer yang hendak menjadi pangkalan dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submussion (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian mengajukan diri menjadi pangkalan LPG 3 Kg resmi ke Pertamina. Langkah-langkah pendaftaran ini, dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

Untuk pengecer perseorangan pun diperbolehkan daftar sebagai pangkalan elpiji 3 kilo, karena sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan lebih mudah.

Perubahan pengecer ke pangkalan diberi tenggat waktu selama satu bulan. Dan pada Maret 2025 pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 Kg. Menurut Yuliot, kalau pengecer manjadi pangkalan, maka mata rantai bagi mereka lebih pendek.

ADVERTISEMENT

“Ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa LPG 3 Kg tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat, dengan batasan harga yang telah ditetapkan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah harga LPG 3 Kg yang lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET), yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah,” jelasnya.

“Bagi masyarakat yang ingin membeli langsung gas elpiji di pangkalan resmi, bisa dilakukan dengan menunjukkan NIK KTP,” kata Yuliot.

Page 1 of 2
12Next
Tags: gas elpiji (LPG) ukuran 3 kilogramHeppy Wulansari Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.per 1 Februari 2025PT Pertamina Patra Niagatidak lagi dijual di warung-warung pengecer.Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung
ADVERTISEMENT
Previous Post

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Investasi Pasar Modal

Next Post

OJK Akselerasi Proses Transformasi Sektor PPDP

Related Posts

Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama
Ekonomi Bisnis

Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

30 Juni 2026
Pelindo Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas di Terminal Kijing
Ekonomi Bisnis

Pelindo Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas di Terminal Kijing

29 Juni 2026
Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen
Ekonomi Bisnis

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen

26 Juni 2026
OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha
Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha

26 Juni 2026
OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer
Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer

25 Juni 2026
OJK Dukung Percepatan Tiga Juta Rumah dengan Kebijakan SLIK
Ekonomi Bisnis

MSCI Tahan Status Indonesia di Kategori Emerging Markets

25 Juni 2026
Next Post
OJK Akselerasi Proses Transformasi Sektor PPDP

OJK Akselerasi Proses Transformasi Sektor PPDP

Pelindo Regional 2 Pontianak Sukses Gelar FGD

Pelindo Regional 2 Pontianak Sukses Gelar FGD

OJK Dorong Penguatan Literasi Aset Kripto

OJK Dorong Penguatan Literasi Aset Kripto

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Pertegas Pengawasan Terhadap TAFS
  • Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama
  • Pelindo Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas di Terminal Kijing
  • Vee Zahra Siswi SMAN 7 Pontianak Terpilih Runner Up Putri Daerah Kalbar 2026
  • LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.